Daerah
Pinjaman Daerah Capai Rp 820 Miliar, Pemkab Kukar Siapkan Skema Pembayaran Kredit Bankaltimtara
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menempuh skema pinjaman daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan akad kredit oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Bankaltimtara, Jumat (13/3/2026).
Melalui skema tersebut, Pemkab Kukar memperoleh pinjaman sebesar Rp820 miliar yang akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada kontraktor dan rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan masa kontrak berakhir pada 2025.
Meski menggunakan pinjaman daerah, pemerintah memastikan sumber pembiayaan untuk mengembalikan kredit tersebut telah dipersiapkan. Salah satu sumber yang akan dimanfaatkan adalah dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya cukup besar.
Bupati Kukar, Aulia menjelaskan, dalam struktur pembiayaan APBD 2026 pemerintah daerah memang telah menyiapkan sejumlah skema pendanaan. Setelah proses pencairan pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga rampung, Pemkab Kukar akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
“Kami akan meminta arahan lebih lanjut terkait langkah-langkah berikutnya dalam penyelesaian pembiayaan ini,” kata Aulia.
Ia mengungkapkan, hingga 2025 tercatat dana kurang salur dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp3 triliun. Sementara dana lebih salur berada di kisaran Rp600 miliar. Jika kedua komponen tersebut diperhitungkan, maka terdapat potensi dana sekitar Rp2,4 triliun yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah.
Menurutnya, potensi dana tersebut dapat menjadi salah satu sumber untuk mendukung penyelesaian kewajiban pembiayaan daerah, termasuk pengembalian pinjaman yang saat ini dilakukan.
“Potensi dana Rp2,4 triliun dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian kewajiban pembiayaan pemerintah daerah,” ucapnya.
Aulia menambahkan, nilai pinjaman Rp820 miliar yang diajukan kepada Bankaltimtara telah melalui perhitungan matang. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menghitung kebutuhan riil pembayaran kepada pihak ketiga.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa dana kurang salur tidak seluruhnya dapat dicairkan. Karena itu, nilai pinjaman yang diambil hanya sebagian dari potensi dana yang tersedia.
“Dana kurang salur, kemungkinan besar tidak bisa tersalur 100 persen, jadi kami meminjam 30 persen dari potensi dana kurang salur dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin menerangkan, skema pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Kukar menggunakan bunga khusus, bukan bunga komersial seperti pinjaman pada umumnya.
Hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah daerah merupakan salah satu pemegang saham di Bankaltimtara. Meski demikian, bank tetap memperhitungkan biaya dana karena sumber pembiayaan berasal dari dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan.
“Karena bank itu menghimpun dan menggunakan dana, himpun dana ada biayanya, jadi yang disalurkan juga ada biaya. Tapi ini lebih khusus, bukan bunga komersial,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Pemkab Kukar Siapkan Tambahan Modal, Kinerja KKI Tumbuh dan Diperluas hingga Rp 500 Juta
- Bankaltimtara Kukar Resmikan Ruang Layanan Prioritas, Bupati Harap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
- Dukung UMKM, Pemkot Bontang dan Bankaltimtara Sediakan Kredit Lunak Tanpa Bunga
- Bankaltimtara Nyatakan Minat atas Proyek KPBU RSUD IA Moeis, Wali Kota Samarinda: Pemkot Hanya Fasilitator
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar









