PPU

Pintu Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Dibongkar, Dinas PUPR PPU Beri Klarifikasi

Kaltim Today
04 Mei 2021 11:58
Pintu Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Dibongkar, Dinas PUPR PPU Beri Klarifikasi
Masjid Agung Al-Ikhlas Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Beredar di media sosial perihal pembongkaran pintu dan lampu hias Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Edi Hasmoro langsung memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

Dikabarkan sebelumnya, pembongkaran pintu dan lampu hias masjid yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah itu dilakukan oleh pelaksana kegiatan renovasi masjid karena kecewa pihak pemerintah belum menuntaskan pembayarannya. Edi Hasmoro menanggapi bahwa hal tersebut tidaklah benar dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan.

“Jadi kami sampaikan kalau pekerjaan interior masjid itu dikerjakan tahun 2020 dan dari pihak PUPR sudah membayarkan sesuai dengan kontrak. Tadi juga saya sampaikan ke temen-temen SP2D-nya,” terang Edi, saat ditemui di ruangannya pada Senin (3/5/2021).

Pihaknya menerima informasi pencopotan pintu dan lampu hias masjid itu pada Senin pagi, dan langsung berkomunikasi kepada pihak kontraktor terkait. Didapatkan informasi bahwa, dari pihak kontraktor melepas pintu dan lampu hias tersebut karena ada yang perlu diperbaiki sebab pihak PUPR sendiri meminta perbaikan itu diselesaikan sesegera mungkin.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Memang ada pintu yang harus diperbaiki, mungkin kurang bagus atau segala macam karena ini kan masih dalam masa pemeliharaan. Nah, kalau lampu mungkin ada yang putus. Hari ini saya suruh selesaikan, langkah selanjutnya harus tanggung jawab selesaikan supaya tidak heboh di luar,” lanjutnya.

Pasca renovasi, masjid yang tampilan interiornya mirip seperti Masjid Nabawi di Madinah ini masih dalam masa pemeliharaan dan perawatan selama enam bulan, yakni sampai Juli 2021. Setelah masa pemeliharaan selesai, pihak kontraktor akan mengajukan permohonan Serah Terima Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).

Edi juga menepis kabar terkait isu bahwa masih ada nilai kontrak sebesar Rp 3,2 miliar yang belum dibayarkan oleh pihak pemerintah daerah kepada kontraktor. Dia menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak benar.

“Tidak bener. Makanya saya juga nanya itu berita dari mana Rp 3,2 miliar belum dibayar, tadi kami sampaikan bukti SP2D Rp11 miliar itu sudah lunas, aman kalau dari pihak PUPR,” lirihnya.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]


Related Posts


Berita Lainnya