Kaltim

Polisi Tangkap Sindikat Penjual Surat Tes PCR Palsu di Balikpapan

Kaltim Today
03 Agustus 2021 22:00
Polisi Tangkap Sindikat Penjual Surat Tes PCR Palsu di Balikpapan
Pemalsuan surat PCR palsu diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemalsuan dokumen tes PCR kembali terulang. Kali ini terjadi di Balikpapan.

Sejumlah oknum tak bertanggung jawab memalsukan surat hasil tes PCR. Parahnya, pemalsuan surat itu baru diketahui sebulan belakangan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu petugas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

"Ada juga laporan dari Lanud Dhomber dan Satgas Covid-19 di Bandara," terang Kombes Pol Turmudi seperti dilansir dari suara.com-jaringan kaltimtoday.co, Selasa (3/8/2021).

Dikisahkan Kombes Pol Turmudi, Minggu (1/8/2021), petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang akan terbang menuju Medan. Saat itu, petugas menemukan surat PCR palsu yang dipegang oleh tiga penumpang.

"Surat itu didapatkan dari calo berinisial AY, 48 tahun. Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites, sesuai prosedur yang ada. Jadi, surat keluar tanpa ada tes," kata dia.

Dua tersangka lainnya, DI berusia 30 tahun, berperan sebagai orang yang mencetak surat itu di klinik. Kemudian, PR umur 32 tahun, karyawan klinik.

Surat PCR palsu ini dibanderol sekitar Rp 900 ribu. Pembagian hasilnya, calo mendapat Rp 250 ribu, sementara sisanya diberikan pada karyawan yang berada di klinik itu.

Diketahui, klinik yang membuat surat PCR palsu ini ternyata bukan salah satu klinik yang ditunjuk pemerintah, untuk melakukan pelayanan PCR sebagai syarat penerbangan.

"Karena klinik ini milik keluarga," paparnya.

Saat ini, terdapat sekitar 40 orang yang menggunakan surat dari tiga pelaku pemalsuan surat PCR ini. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

[TOS]



Berita Lainnya