Kukar
Polisi Ungkap Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Gadis Remaja di Samboja
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang gadis remaja berusia 14 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertimbun lumpur di kebun pisang di RT 11 Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja pada Senin (21/2/2022). Korban AM, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sejumlah bagian tubuh korban terdapat memar, benjolan dan sobek di kepala.
Tersangka berinisial SA (38) yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan oleh warga setempat. Karena curiga gerak-gerik pelaku saat bersama-sama mencari keberadaan korban.
SA nekat membunuh dan menyetubuhi korban yang tak bernyawa dipicu masalah hutang piutang antara pelaku dan ayah korban.
Kronologinya, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 08.30 Wita, korban diminta ayahnya untuk membeli telur di warung dengan jalan kaki. Sejak saat itu, hingga menjelang sore hari tak kunjung pulang, lantas sejumlah warga mencari korban hingga malam hari, namun hasilnya nihil.
"Keesokan harinya, pagi-pagi dengan warga yang lebih banyak. Ditemukan lah (korban) terkubur di kebun, jaraknya dari rumah korban sampai ke kebun sekitar 400 meter," kata Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama saat dihubungi awak media, Selasa (22/2/2022).
Dia menyebutkan, pelaku juga ikut mencari namun tak lama warga mulai curiga gerak geriknya ketika di lokasi TKP. Saat itu, pelaku bilang ingin buang air besar dan langsung jongkok di titik penguburan korban.
"Dia (pelaku) bilang, nggak usah kesini aku lagi buang air besar, ketempat lain aja daerah sini biar aku aja yang cari. Dia bilang begitu," jelasnya.
Awalnya warga masih percaya, karena terlalu lama akhirnya jadi curiga lantaran menginjak-injak tanah seolah-olah menyembunyikan sesuatu. Tak tinggal diam, warga pun memeriksa tanah tersebut dan korban ditemukan terkubur di dalamnya.
Adyama menjelaskan, motif awal tersangka tega menghabisi nyawa korban hanya gara-gara hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 120 ribu. Kala itu, SA menjaminkan seekor anak burung jalak kesayangannya kepada ayah korban dengan dalih sebagai jaminan hutangnya akan kembali. Dia pun berpesan jangan di jual ke orang lain.
"Lambat laun, di jual oleh si bapak korban sehingga pelaku ini sakit hati. Hutangnya sekitar dua bulan yang lalu. Karena memang waktu itu kok yang pas lewat itu anaknya, gelap mata dilakukan pemukulan," sebut Kapolsek Samboja.
Korban dipukul menggunakan benda tumpul jenis kayu ulin sebanyak dua kali, hempasan pertama bagian punggung tangan kanan dan kedua di belakang kepala. Terdapat luka memar, benjolan dan sobekan di kepala. Dirasa tak bernyawa lagi, kemudian diseret ke arah parit untuk disembunyikan. Waktu itu, korban mengenakan kerudung, kemeja dan sarung di bagian bawah.
"Waktu ditarik ke parit itu sarungnya terbuka, pelaku mungkin nafsu birahinya muncul sehingga sempat melakukan hubungan badan dengan korban yang sudah tidak bernyawa di parit. Setelah itu dikubur di kebun yang jaraknya sekitar 10-15 meter," jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, tersangka dikenakan UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 di pasal 76c terkait penganiayaan terhadap anak, kemudian Jo pasal 80 ayat (3) menyebabkan matinya seorang anak akibat kekerasan tersebut. Adapun ancaman hukumannya untuk di pasal 80 ayat (3) yaitu 15 tahun penjara.
[SUP | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.