Daerah

Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Kakek di Jalan Biawan Samarinda, Sakit Hati Dituduh Narkoba dan Diusir dari Rumah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 19 Juni 2024 15:44
Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Kakek di Jalan Biawan Samarinda, Sakit Hati Dituduh Narkoba dan Diusir dari Rumah
Polresta Samarinda menggelar press release terkait penganiayaan terhadap lansia di Jalan Biawan Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap motif pelaku penganiayaan terhadap kakek lansia di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yang terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan terhadap kakek tersebut. 

Beberapa waktu lalu, korban bernama WY (84) dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal. Tepatnya pada Senin, 27 Mei 2024 kurang lebih pukul 13.10 WITA. Wiyono ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, dan pingsan. 

Setelah dilakukan penyeledikan lebih dalam, polisi berhasil meringkus dia pelaku yakni S (menantu korban) dan IS (eskekutor). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bagaimana kronologi awal S dan IS berniat untuk membunuh korban.

Mulanya, S bertemu dengan rekannya IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S mengaku, dirinya kesal terhadap mertuanya WY, lantaran ditunduh menggunakan narkoba, dan diusir dari rumah.

Mendengar hal itu, IS memberi saran terhadap S, untuk membunuh WY. Lantas, sang menantu pun menyetujui, dan meminta IS yang menjadi eksekutor dengan diming-imingi uang senilai Rp 15 juta sebagai imbalannya.

"Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban. Pelaku sempat mengobrol, dan mencari peluang untuk menganiaya korban," ungkap Ary pada Rabu (19/06/2024).

"Saat korban masuk ke kamarnya, di situlah IS langsung memukul korban dengan besi serta mencekiknya hingga pingsan," tambahnya.

Ary menyampaikan, setelah IS memukul korban hingga pingsan, dirinya sempat mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan dibawa kabur oleh IS.

"Motifnya adalah menantu sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba, serta diusir dari rumah," ujar Ary.

Dalam hal ini, Ary menyebut pelaku terjerat Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terpisah, S selaku menantu korban sekaligus yang menjadi otak perencanaan pembunuhan tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal atas hal tersebut.

"Iya benar, karena sakit hati. Ini teman saya yang memukul korban," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya