Kutim
Polres Kutim Amankan 5 Ton Solar Subsidi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Tak tanggung-tanggung BBM yang ditimbun mencapai 5 ton yang siap perjualbelikan ke masyarakat pelosok Kutim. Diperkirakan, omzet penjualan dari penyimpangan tersebut mencapai ratusan juta.
Dalam kasus penimbunan solar bersubsidi, polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial SN (38) dan NR (51).
Para pelaku itu diduga berperan sebagai pengetap dan melakukan tindakan menimbun BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal.
“Dua pelaku itu diduga menyalahgunakan BBM jenis solar subsidi. Motifnya adalah untuk menarik keuntungan,” papar Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono dihadapan awak media, Kamis (1/9/2022).
Menurut Anggoro, keduanya beraksi dengan menjelajahi SPBU disekitaran Sangatta.
“Jadi setiap waktu SN menjelajahi SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dengan harga Rp 5.150, kemudian ditampung di kediaman NR, ketika sudah dirasa cukup banyak maka akan dijual ke pelosok Kutim dengan harga Rp 11 ribu,” paparnya.
Anggoro tak menampik bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres Kutim yang memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Jalan Poros Sangatta-Bontang.
Polisi pun mendapati kendaraan rodak dikendarai pelaku inisial SN yang mencurigakan. Dalam pemeriksaan, polisi mendapati sebanyak 8 jeriken berisi solar subsidi yang akan diantar ke pelaku lain inisial NR.
“Tak butuh waktu lama tim unit III Tipiter Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh Ipda Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang di tampung di kediaman NR sebanyak kurang lebih 5.000 liter atau 5 Ton lebih BBM jenis solar,” paparnya.
Para pelaku dan barang bukti solar subsidi sudah diamankan pihak Polres Kutai Timur. Mereka harus menjalani proses pemeriksaan atas kasus penimbunan BBM subsidi.
“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan kendaraan jenis roda 4 pengangkutnya telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk diproses lanjut,” tegas AKBP Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, I Made Jata Wiranegara.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya dijerat hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutupnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kemenkes RI Apresiasi Peran PT Indexim Coalindo dalam Percepatan Penurunan Stunting
- Perkuat Promosi Kesehatan Masyarakat, PT Indexim Coalindo dan BLUD Puskesmas Kaliorang Kembali Gelar Cerdas Cermat Antarkader Posyandu
- Cerita Nor Ipansyah Warga Kutai Timur, Ubah Lahan Tidur Kembali Produktif
- Isran Noor Raih Dukungan Penuh di Kutai Timur
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani di Kutim Terapkan Biogas