Samarinda

Polresta Samarinda Musnahkan Ganja hingga Sabu-sabu

Kaltim Today
12 Oktober 2021 16:47
Polresta Samarinda Musnahkan Ganja hingga Sabu-sabu
Pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan di Kantor Polresta Samarinda, Selasa (12/10/2021). (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemusnahan barang bukti narkotika kembali dilakukan Polresta Samarinda, Selasa (12/10/2021) di Kantor Polresta.

Barang bukti tersebut terdiri atas ganja, ekstasi, dan sabu. Untuk rinciannya, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 25,26 kilogram sabu, 37.704 butir ekstasi, 74,33 gram brutto ekstasi hancur, dan 159,5 gram bruto atau 144,5 gram netto ganja. 

Wakapolresta Samarinda, AKBP Edo Budianto, Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tampak hadir dan melakukan pemusnahan dengan cara blender dan bakar melalui mobil incinerator. 

AKBP Eko Budianto menyebutkan bahwa barang bukti tersebut adalah gabungan dari operasi penangkapan Satres Narkoba dalam kurun waktu 2 bulan pada 2021 lalu. Tepatnya pada Agustus dan September. 

Satresnarkoba juga sudah mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 pria dan 2 perempuan. Lalu 16 tersangka untuk kasus sabu dan ekstasi. Dan sisanya terlibat kasus ganja. 

"Barang bukti ini sudah dipasarkan dan diperjualbelikan. Mari bersama-sama kita berantas narkoba semaksimal mungkin," jelas Eko kepada awak media. 

Sementara itu, Darham juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan kepolisian serta BNN Samarinda untuk memberantas narkoba. 

“Satpol PP lebih ke ketertibannya saja. Paling tidak, kami menginfokan bahwa ada kecenderungan ke situ (peredaran narkoba),” beber Darham.

Peredaran narkoba yang telah terjadi itu diatur sedemikian rupa seperti makanan. Masyarakat umum bisa saja tertipu dan mengonsumsi obat-obatan tersebut. Darham pun mengingatkan agar tetap berhati-hati saat makan dan memilihnya.

“Ada barang seperti makanan, ternyata itu bukan makanan. Itu obat terlarang. Hati-hati itu, kami minta masyarakat harus lebih teliti dengan produk dari luar. Karena kebanyakan barang buktinya produk dari luar yang ternyata mengandung obat terlarang,” tutup Darham. 

[YMD | TOS]



Berita Lainnya