Daerah
Polresta Samarinda Ungkap Kasus Laka Lantas Tiga Tahun Terakhir, 228 Nyawa Melayang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kasus tiga tahun terakhir (2021-2023) terkait kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setidaknya, ada sebanyak 228 nyawa melayang akibat laka lantas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo pada Kamis (6/6/2024).
"Pada tahun 2021, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sejumlah 77, tahun 2022 sejumlah 69, dan tahun 2023 meningkat menjadi 82. Jadi, kalau kita total, sekitar 228 nyawa melayang karena kecelakaan lalu lintas," ungkap Kompol Gulo saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menyebut, 70 persen melibatkan pengemudi sepeda motor. Selain itu juga, kecelakaan lalu lintas mayoritas disebabkan karena kelalaian sang pengemudi saat berkendara.
Gulo juga mengidentifikasi dua titik rawan kecelakaan di Samarinda, yakni Simpang Empat Sempaja dan Tanjakan Gunung Tangga Taman Sari.
Sementara itu, Januari hingga Mei 2024 juga terdapat kasus kecelakaan di Simpang Empat Sempaja dan Tanjakan Gunung Tangga Samarinda. Dalam kasus tersebut, enam korban dinyatakan meninggal dunia.
"Di Simpang Empat Sempaja, dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024, ada sembilan kejadian yang kami tangani dan tiga di antaranya meninggal dunia. Di Gunung Tangga juga sama, ada sembilan kejadian dan tiga meninggal dunia," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Satlantas Polresta Samarinda telah membangun pos pemantauan di kedua lokasi tersebut. Hal ini sebagai bentuk meminimalisir serta respon cepat jika terjadi kecelakaan ke depannya.
"Kami sudah mengupayakan membangun pos di sana untuk memantau di jam-jam rawan. Kerawanan di perempatan Sempaja itu dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, rata-rata kecelakaannya itu adalah out of control," jelasnya.
"Misalnya pengemudi tiba-tiba masuk ke jalur lawan akibat ngantuk atau tidak konsentrasi, atau pengemudi tiba-tiba belok ke arah kiri sehingga ditabrak dari belakang," tambahnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, serta mengenakan helm sebagai bentuk antisipasi dini.
"Kami tegaskan kepada seluruh pengendara di jalan raya, bawa kelengkapan seperti surat-surat, helm, dan untuk pengemudi mobil juga wajib mengenakan safety belt," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN