Daerah
Posko Pengaduan THR Bontang Resmi Dibuka hingga 17 April 2024

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang resmi membuka posko pengaduan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (26/3/2024) kemarin.
Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mulai hari ini kita buka posko untuk pengaduan THR," ucap Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha.
Posko pengaduan THR ini akan dibuka selama tiga minggu, mulai dari 26 Maret 2024 hingga 17 April 2024. Hal ini berarti, para pekerja masih memiliki waktu cukup lama untuk melaporkan jika mereka belum menerima THR.
Sebagai upaya pencegahan, Disnaker Bontang juga telah menyurati sekitar 800 perusahaan di Bontang untuk mengingatkan mereka agar tertib membayarkan THR kepada para pekerja.
Pembayaran THR ini wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Perhitungan THR pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, Anda dapat langsung melaporkannya ke Posko Pengaduan THR Disnaker Bontang.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Ingatkan Pemerintah, Sofyan Hasdam Tegaskan Dana Transfer Daerah Tak Dikurangi
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak
- Eks Wali Kota Bontang Dipanggil Kejati Kaltim, Dimintai Keterangan Berkaitan Kasus DBON
- Jalan Sangatta–Bengalon Rusak Parah, Gubernur Kaltim Ancam Hentikan Aktivitas KPC Jika Tak Segera Perbaiki
- Dukung Hilirisasi Sawit di PT Energi Unggul Persada Bontang, Gubernur Kaltim Dorong Produksi Biodiesel Ramah Lingkungan