Daerah
Posko Pengaduan THR Bontang Resmi Dibuka hingga 17 April 2024

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang resmi membuka posko pengaduan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (26/3/2024) kemarin.
Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mulai hari ini kita buka posko untuk pengaduan THR," ucap Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha.
Posko pengaduan THR ini akan dibuka selama tiga minggu, mulai dari 26 Maret 2024 hingga 17 April 2024. Hal ini berarti, para pekerja masih memiliki waktu cukup lama untuk melaporkan jika mereka belum menerima THR.
Sebagai upaya pencegahan, Disnaker Bontang juga telah menyurati sekitar 800 perusahaan di Bontang untuk mengingatkan mereka agar tertib membayarkan THR kepada para pekerja.
Pembayaran THR ini wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Perhitungan THR pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, Anda dapat langsung melaporkannya ke Posko Pengaduan THR Disnaker Bontang.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Usai Disambangi Pemkot Bontang, Besok LLDIKTI Bakal Tinjau Unijaya
- Tekan Angka Stunting, Pemkot Bontang Siapkan Rp30 Ribu per Anak per Hari hingga Libatkan Pemuda Lokal
- Perbaikan Jalan RE Martadinata Bukan Prioritas, Faisal Mengamuk ke PUPRK Bontang
- Bekas Lahan Pasar Citra Mas Lok Tuan Diusulkan Jadi Alternatif Relokasi PKL Jalan Slamet Riyadi
- Kota Bontang Siap Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan Nasional, Industri Pengalengan Ikan Kian Prospektif