Balikpapan

PPKM di Balikpapan Resmi Berlaku, Rizal Effendi: Wajib Rapid Test Antigen Khusus Perjalanan Udara

Kaltim Today
15 Januari 2021 11:12
PPKM di Balikpapan Resmi Berlaku, Rizal Effendi: Wajib Rapid Test Antigen Khusus Perjalanan Udara

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Publik dibuat heboh setelah beredar informasi perjalanan darat ke Balikpapan wajib mengantongi hasil rapid test antigen negatif. Informasi ini buru-buru dibantah Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Kepada awak media, Rizal Effendi menegaskan, Pemkot Balikpapan hanya mewajibkan pendatang mengantongi rapid test antigen negatif yang masuk melalui jalur udara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Adapun melalui darat dan laut belum diputuskan.

"Sampai saat ini Balikpapan hanya menerapkan regulasi penggunaan antigen bagi yang datang melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan," tegas Rizal Effendi, memberikan klarifikasi.

Seperti diketahui, Kota Balikpapan resmi memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 15 sampai 29 Januari 2021.

Keputusan ini disampaikan langsung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Kota, Perwakilan DPRD, Tokoh Agama, dan Perwakilan Pelaku Usaha yang dilaksankan di Auditorium Pemkot Balikpapan, Kamis (14/1/2021).

Dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan, Kota Balikpapan terhitung sejak 15-29 Januari 2021 menerapkan PPKM.

Adapun penerapan PPKM di Balikpapan ditegaskan sudah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan parameter yang ditetapkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers No.HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021.

Dari hasil rapat koordinasi telah ditetapkan 11 poin kesepakatan bersaman dalam menindaklanjuti pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 5 parameter yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kota Balikapapan berdasarkan data per 12 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 80 persen. Sedangkan Balikpapan memiliki persentase sebesar 79,3 persen. Artinya, Balikpapan masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

Kemudian, parameter kedua yaitu kasus aktif. Secara nasional sebesar 28 persen. Sedangkan Balikpapan kasus aktif sebesar 16 persen. Artinya tidak memenuhi kriteria PPKM.

Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 3 persen. Sedangkan di Balikpapan kasus meninggal sebesar 4 persen. Artinya Balikpapan masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

[irp posts="25420" name="Puluhan Staf KPU Samarinda Positif Covid-19, Jadi Klaster Pilkada?"]

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih dari 70 persen. Sedangkan Balikpapan tingkat keterisiannya sebesar 100 persen ruang ICU dan 90 persen ruang isolasi.

Perlu diketahui ada perbedaan antara PPKM nasional dengan Balikpapan, yang mana jam operasional usaha dibuka hingga pukul 21.00 Wita yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 Wita dan kapasitas pengunjung hingga 50 persen yang sebelumnya hanya 25 persen.

Aparat kepolisian menyampai mendukung penuh keputusan yang diambil Pemkot Balikpapan dalam menerapkan PPKM. Polres Balikpapan akan membentuk tim sampai ke wilayah polsek-polsek yang bersinergi dengan camat-camat setempat untuk melakukan pematauan di lapangan.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya