Kukar

PPKM di Kukar, Sejumlah Tempat Usaha Boleh Buka hingga Pukul 23.00

Kaltim Today
27 Januari 2021 21:55
PPKM di Kukar, Sejumlah Tempat Usaha Boleh Buka hingga Pukul 23.00
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti restoran/rumah makan/cafe/angkringan/tempat hiburan dan usaha sejenis dibatasi hingga pukul 21.00 wita, sudah diberlakukan mulai hari ini.

Namun, cafe yang dijadikan sebagai role model untuk penerapan Protokol Kesehatan (prokes) dengan penambahan waktu beroperasi usaha hingga pukul 23.00 wita, belum terlaksana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menuturkan pihaknya bersama dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UMKM sudah sepakat. Namun akan disosialisasikan lagi dan besok rencananya untuk memastikan kesiapan dengan pemilik usaha.

"Besok rencananya akan dilakukan pertemuan sekaligus indentifikasi data lapangan kepada pemilik usaha," ujar Sunggono, Rabu (27/01/2021).

Dia menambahkan, item-item role model seperti penerapan protokol kesehatan. Sementara pengelola dan pengunjung mengetahui bahwa tempat kegiatan usahanya akan menjadi role model dalam penerapan prokes. Jadi waktu beroperasi usaha mereka bisa ditambah sampai pukul 23.00 Wita.

"Jika terdapat pelanggaran akan diberi sangsi mulai teguran secara lisan, tertulis sampai penutupan sementara," tutupnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya