PPU

PPU Dapat Gelar KLA Pratama dari Kementerian PPPA

Kaltim Today
30 Juli 2021 13:27
PPU Dapat Gelar KLA Pratama dari Kementerian PPPA
Plt. Sekda PPU, Muliadi (tengah) pada rapat bersama penerimaan penghargaan KLA Tahun 2021. (Humas Setkab PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan gelar pratama dalam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Hal tersebut disampaikan pada rapat bersama penerimaan penghargaan KLA Tahun 2021 yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi, Kamis (29/7/2021).

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagaimana telah ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, semua masyarakat Indonesia harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anaknya. Terlebih jumlah anak saat ini telah mengisi sepertiga dari populasi penduduk Indonesia.

“Secara umum anak memiliki 4 hak dasar yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi,” jelasnya.

KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui integrasi komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana dalam bentuk kebijakan. Program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Seperti diketahui bersama, isu-isu yang melingkupi anak sangat kompleks dan multi sektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial, bahkan menjadi syarat dalam terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak,” lanjutnya.

KLA sendiri diukur melalui 24 indikator, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif konvensi hak anak, yang meliputi:

  1. Klaster 1, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak;
  2. Klaster 2, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  3. Klaster 3, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan;
  4. Klaster 4, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  5. Klaster 5, perlindungan khusus anak.

Apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Pada tahun ini, Sebanyak 275 daerah mendapat penghargaan KLA. Terdapat empat kota yang mendapatkan KLA kategori utama yaitu Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, dan Surakarta.

Sementara itu, 38 kabupaten/kota meraih KLA tingkat Nindya, 100 kabupaten/kota meraih kategori KLA tingkat Madya, dan 133 kabupaten/kota meraih kategori KLA tingkat Pratama.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya