Advertorial

PPU Usulkan Perluasan Jalan Provinsi untuk Dukung Akses ke IKN

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 26 April 2025 18:59
PPU Usulkan Perluasan Jalan Provinsi untuk Dukung Akses ke IKN
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperkuat konektivitas dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut. Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusulkan perluasan jalan provinsi kepada Kementerian PUPR.

"Sekarang itu kami lagi mengusulkan ke Kementerian PUPR. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti untuk jalan dari titik nol sampai Rintik, kemudian Simpang Silkar sampai IKN," ujar Mudyat.

Menurut Mudyat, kondisi infrastruktur jalan di PPU memang perlu segera diperkuat mengingat fungsinya kini semakin strategis. 

Bukan lagi sekadar jalur penghubung antarprovinsi seperti masa lalu, melainkan menjadi koridor utama penghubung antar kabupaten, provinsi, sekaligus menuju pusat pemerintahan negara baru.

Meskipun demikian, Mudyat mengakui bahwa rencana perluasan jalan ini masih berada pada tahap pengajuan dan belum dihitung kebutuhan anggarannya secara detail. 

"Kalau anggaran belum diperhitungkan, baru proses pengajuan. Karena bukan wewenangnya kabupaten, jadi kami selaku pemakai infrastruktur ini ya meminta ke Gubernur dan Presiden untuk menjadi perhatian," katanya.

Perubahan fungsi jalan yang semula hanya jalur regional menjadi jalur nasional bahkan strategis, dinilai menjadi dasar kuat agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih. 

"Pasalnya, kalau dulu jalan ini hanya penghubung antar provinsi, sekarang berbeda, menjadi penghubung antar kabupaten, provinsi, dan ibu kota negara," tegas Mudyat.

Saat ini, jalur tersebut memegang peran vital, mengingat seluruh akses menuju kawasan IKN harus melewati PPU. 

Posisi strategis ini, menurut Mudyat, membuat PPU harus bergerak cepat dalam menyiapkan dukungan infrastruktur, sembari mengimbangi percepatan pembangunan di kawasan inti IKN.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya