Samarinda
PT Sinar Damai Ingin Laksanakan Kegiatan UPHHK-HTI, DLH Kaltim Tegaskan Wajib Miliki Dokumen Amdal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim kembali menggelar agenda rapat secara daring terkait Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) dan/atau Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) oleh PT Sinar Damai. Bertempat di ruang Adipura DLH Kaltim pada Senin (31/8/2020) lalu, rapat dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Fahmi Himawan.
Sebagai informasi, PT Sinar Damai adalah perusahaan swasta dan bergerak di bidang agrobisnis. Salah satu sektornya adalah kehutanan yakni Hutan Tanaman Industri (HTI) dan berencana melakukan kegiatan dan atau UPHHK-HTI. Disertai areal seluas ± 8.750 Ha yang berlokasi di Kampung Kasai dan Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Demi terlaksananya kegiatan tersebut, PT Sinar Damai menyebutkan bahwa, mereka telah mengantongi beberapa perizinan. Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim sudah memberikan perpanjangan rekomendasi terhadap permohonan IUPHHK-HTI atas nama PT Sinar Damai di Berau seluas + 29.886 hektar pada 14 Juni 2016. Surat persetujuan IUPHHK-HTI PT Sinar Damai di Berau dengan komitmen dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 28 Oktober 2019.
Sesuai prinsipnya, kegiatan itu dapat disetujui dengan komitmen atas areal seluas + 8.750 Ha di Berau. Sejumlah pemenuhan komitmen yang wajib dipenuhi berupa penyusunan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja paling lama 20 hari kerja, penyusunan Amdal atau UKL-UPL paling lama 150 hari, serta membayar iuran izin usaha dalam waktu paling lama 30 hari sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Surat dari Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK yang keluar pada 29 April 2020 perihal permohonan perpanjangan surat persetujuan IUPHHK-HTI atas nama PT Sinar Damai dengan komitmen di Kaltim resmi dikeluarkan. Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120307212386 pada 28 Februari 2019 dan Izin Lingkungan 14 Mei 2020 pun diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
Mengacu pada penjelasan tersebut, Komisi Penilai Amdal (KPA) Kaltim menyampaikan bahwa, sesuai dengan peraturan dan kebijakan, maka disampaikan beberapa hal. Pertama, berdasarkan Pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), disebutkan bahwa sektor lingkungan hidup dan kehutanan termasuk sektor usaha dan atau kegiatan yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dalam rangka percepatan pelayanan berusaha.
Kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pada lampiran I huruf E bidang Kehutanan, untuk jenis kegiatan UPHHK dari Hutan Tanaman (HT) skala atau besaran 5.000 (di luar Land Swap) adalah wajib Amdal.
Ketiga, berdasarkan Lampiran III PERMEN LHK Nomor 8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka untuk penyusunan dokumen Amdal UPHHK-HA penilaiannya berada di KPA Kaltim. Sehingga rencana UPHHK-HA PT Sinar Damai merupakan kewenangan gubernur dan penilaian Amdal dilakukan KPA Kaltim.
Oleh sebab itu, dari skala atau besaran rencana kegiatan dan atau UPHHK-HTI oleh PT Sinar Damai wajib memiliki dokumen Amdal yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dan kewenangan penilaian berada di KPA Kaltim.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]