Samarinda

Raperda RZWP3K Ditargetkan Sah Akhir November, Konsultasi Publik Segera Digelar

Kaltim Today
10 November 2020 16:29
Raperda RZWP3K Ditargetkan Sah Akhir November, Konsultasi Publik Segera Digelar
Sarkowi V Zahry, ketua Pansus RZWP3K.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ditargetkan pada akhir November ini, rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim akan segera disahkan. Ketua Pansus RZWP3K Kaltim, Sarkowi V Zahry menyampaikan bahwa pada Senin (9/11/2020) ini, pihaknya tengah membahas perkembangan draft Raperda RZWP3K versi Pokja Pemprov Kaltim dan hasil masukan dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Kemudian draft tersebut akan disandingkan.

Sarkowi menyebut, dari draft tersebut akan didiskusikan lebih lanjut di internal Pansus RZWP3K dan akan dibuka konsultasi publik secara virtual. Bukan tanpa alasan, tujuan dari diadakannya konsultasi publik tersebut agar memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang sebelumnya telah menyampaikan masukan untuk mengecek kembali. Terutama untuk memastikan apakah perkembangan usulan yang telah mereka sampaikan telah masuk ke dalam draft yang ada.

Setelah konsultasi publik pertama selesai, Pansus RZWP3K akan melaksanakan konsultasi publik kedua. Terkait waktu pelaksanaan konsultasi publik pertama, Sarkowi menyebut akan menyesuaikan dengan jadwal Banmus yang ada. Namun yang pasti, pelaksanaannya dalam minggu ini. Ketika konsultasi publik sudah terlaksana semua, hasil dari konsultasi itu akan dibahas di dalam rapat bersama Pokja Pemprov Kaltim.

"Selama ini kan kita belum rapatkan ini. Sebab, rata-rata masukan dari kabupaten dan kota dengan pemangku kepentingan itu melalui kami. Begitu masuk, kita rapatkan dengan Pokja Pemprov Kaltim. Kalau sudah oke kita lakukan uji publik," ungkap Sarkowi saat ditemui di kompleks DPRD Kaltim, Gedung E pada Senin (9/11/2020).

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan kajian mendalam. Sarkowi memberi contoh, misalkan Pokja Kaltim mengalokasikan suatu areal untuk zona pemanfaatan umum. Namun sebelumnya, areal tersebut merupakan zona konservasi. Hal itu mengartikan adanya perubahan zona. Jika seperti itu, mayoritas masyarakat tentu mengharapkan areal zona itu tetap menjadi konservasi. Maka harus didiskusikan lebih lanjut.

Kedua, misalkan ada areal tertentu yang sudah dialokasikan oleh Pokja dalam draft tersebut, tapi kemudian masyarakat ingin area itu dihilangkan. Contohnya seperti pembangunan penetapan wilayah pertambangan.

"Pada prinsipnya, masyarakat inginnya kalau misalkan itu areal budidaya, mereka tidak mau itu diubah. Kalau selama ini areal konservasi untuk lingkungan, juga tak mau diubah. Lalu dari pemerintah kabupaten kota. Misal di kabupaten A selama ini zona wisata ada 5, menurut mereka ada 10. Mereka mengucurkan tambahannya," bebernya lagi.

Kemudian contoh selanjutnya, jika di draft Pokja selama ini tak ada kampung nelayan, maka akan diusulkan untuk dibentuk kampung tersebut. Itu semua harus terangkum di dalam Raperda. Oleh sebab itu, ditegaskan Sarkowi bahwa konsultasi publik mendatang akan memastikan kembali semua usulan dan masukan telah masuk ke draft. Dan dikompilasi.

"Nanti antara Pansus dan Pokja itu kan belum tentu ada kesepahaman juga. Otomatis nanti kita minta kepada Pokja, ketika ada yang ditolak atau tidak setuju, maka harus menyampaikan alasannya," pungkasnya.

[YMD | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya