Bontang

Regulasi Rombel Dinilai Merugikan Sekolah Swasta, DPRD Bontang akan Lakukan Mediasi

Kaltim Today
07 Februari 2020 17:56
Regulasi Rombel Dinilai Merugikan Sekolah Swasta, DPRD Bontang akan Lakukan Mediasi
Raking, Anggota Komisi I DPRD Bontang.

Kaltimtoday.co, Bontang - Regulasi rombongan belajar (rombel) masih menjadi momok tersendiri bagi sekolah swasta di Bontang. Pasalnya, jika kuota rombel bertambah pada 2020, maka sekolah swasta akan kian mengalami tren penurunan.

Ketua Asosiasi Sekolah Swasta (ASTA) Rakim menuturkan, pada 2019 kuota rombel mengalami perubahan kategori SMP. Dari semula kuota 32 per rombel, menjadi 34.

“Tren sekolah swasta kategori SMP pada 2019 mengalami penurunan sebanyak 9,6%,” ujarnya, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Bontang, Rabu (07/02/2019).

Dengan tren swasta yang kian menurun, Rakim bahkan memaparkan data sekolah swasta yang tak lama lagi gulung tikar.

“Banyak sekolah negeri yang tidak memungkinkan lagi menerima siswa baru tetap memaksakan, sehingga mereka harus menambah kuota rombel. Ini yang kami sesalkan,” tuturnya.

Lebih jauh, inilah yang menjadi tuntutan ASTA ke Disdik Bontang; Pemerintah tidak menambah rombel baru, jumlah rombel kembali ke aturan Permendikbud yakni SD=28 SMP=32 SMA/K=36 per rombel, tidak ada sekolah negeri yang mengadakan dua shif, dan tidak ada penambahan sekolah baru.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking akan melakukan mediasi kepada pihak terkait.

“Dalam waktu dekat akan ada mediasi, dalam hal ini kami akan berbicara kepada pihak pemerintah selaku yang mengambil keputusan,” ujarnya.

Selain tuntutan dari ASTA, anggota dari Fraksi Gerindra-Berkarya itu juga menyoal soal kuota 5% bagi perpindahan masuk di sekolah negeri.

“Ya, 5% itu sangat besar,” pungkasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya