Advertorial

Rekapitulasi Pilkada Samarinda Tingkat Kota Dimulai 4 Desember di Hotel Harris 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 01 Desember 2024 12:18
Rekapitulasi Pilkada Samarinda Tingkat Kota Dimulai 4 Desember di Hotel Harris 
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengumumkan bahwa proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 tingkat kota akan dimulai pada Senin, 4 Desember 2024. Rekapitulasi ini akan berlangsung selama tiga hari hingga 6 Desember 2024, bertempat di Hotel Harris Samarinda.

Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa tahapan ini dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai. Hingga saat ini, sembilan dari sepuluh kecamatan di Samarinda telah menyerahkan hasil penghitungan suara mereka, sementara satu kecamatan masih menunggu penyelesaian karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami sudah menerima hasil dari sembilan kecamatan, sementara rekapitulasi dari Kecamatan Samarinda Kota masih menunggu karena PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis,” ujar Arif, Jumat (1/12/2024).

Arif menambahkan bahwa PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kaltim akibat permasalahan teknis yang terjadi saat pemungutan suara sebelumnya. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut diperkirakan selesai pada 3 Desember 2024, sehingga tidak akan mengganggu jadwal rekapitulasi tingkat kota.

Dalam rekapitulasi ini, KPU Samarinda menggunakan aplikasi Sirekap Mobile untuk memastikan penghitungan berjalan lebih efisien dan transparan. Teknologi ini memungkinkan penghitungan suara dilakukan secara digital dengan memanfaatkan Optical Character Recognition (OCR) untuk mengubah data formulir C Plano menjadi data numerik.

“Semua data yang masuk sudah diverifikasi terlebih dahulu di tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke tingkat kota. Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur,” tambah Arif.

KPU Samarinda menargetkan hasil rekapitulasi tingkat kota akan diumumkan secara resmi pada 6 Desember 2024. Selanjutnya, hasil tersebut akan diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk tahapan rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” kata Arif.

[TOS | ADV KPU SAMARINDA]



Berita Lainnya