Kukar

Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan, Peserta Cukup Bayar 1 Persen Saja

Kaltim Today
18 Desember 2020 19:03
Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan, Peserta Cukup Bayar 1 Persen Saja
Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu B.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat relaksasi iuran atau diskon 99 persen selama 4 bulan, yaitu sejak Oktober - Januari 2021. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020, yang menerangkan jika pemerintah melakukannya penyesuaian iuran selama bencana non alam dan penyebaran Covid-19.

Adapun yang mendapat kelonggaran batas waktu pembayaran iuran adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala KPC BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu B mengatakan bahwa, karena dampak pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang tidak mampu membayar. Sebab, banyak perusahaan mengalami pengurangan biaya operasional dan tenaga kerja.

"Buntut dari itu agar perusahaan juga tidak terbebani iuran BPJS bagi tenaga kerjanya. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan PP maka cukup membayar 1 persen saja," kata Wahyu.

Jika sebelumnya peserta harus membayar iuran sebesar Rp 100 ribu, maka selama masa relaksasi peserta cukup membayar Rp 1.000 saja.

Seperti kemarin, lanjut dia, bahwa Pemkab Kukar mendaftarkan sekitar 14.000 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi pegawai honorer cukup membayar sebesar Rp 10 ribu per bulannya.

Dia berharap, dengan PP ini dapat melindungi, mencegah atau mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya