Kukar

Relaksasi Pajak di Kukar Diperpanjang, Denda PBB-P2/2014-2019 Dihapuskan hingga 3 Bulan ke Depan

Kaltim Today
07 Oktober 2020 23:19
Relaksasi Pajak di Kukar Diperpanjang, Denda PBB-P2/2014-2019 Dihapuskan hingga 3 Bulan ke Depan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara, Totok Heru Subroto (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Perpanjangan Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga akhir Desember 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, Nomor SK 454/SK-BUP/HK/2020 tertanggal 29 September 2020. Perpanjangan ini merupakan lanjutan dari relaksasi pada Maret hingga Agustus lalu.

Adapun perpanjangan relaksasi khusus PBB-P2 meliputi yakni penundaan masa pembayaran pajak, jika pembayaran pajak berakhir pada September, akan diperpanjang hingga akhir Desember 2020. Selanjutnya, penghapusan denda dan administrasi pajak PBB terhitung dari 2014 hingga 2019.

“Perpanjangan masa relaksasi pajak akibat Covid-19 yang belum berakhir. Selain itu, agar kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak meningkat,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kukar, Totok Heru Subroto kepada kaltimtoday.co pada Rabu (07/10/2020).

Berdasarkan data dari Bapenda Kukar per Agustus 2020, Surat Pemberitahuaan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 183.586. Sementara itu, SPPT yang telah membayar pajak daerah sebanyak 35.648 surat.

Kemudian Totok menuturkan, SPPT yang telah ditetapkan Pemda, baru 25% (persen) yang sudah membayar. Dia mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan masa relaksasi untuk membayar pajak yang belum terbayarkan sebelumnya.

“Jika masyarakat membayar pajak PBB-P2, tahun 2014 hingga 2019 dibayar bulan September hingga Desember 2020 maka tidak akan dikenai denda pajak,” ungkap Totok.

Karena pajaknya terlalu rendah, lanjut Totok sehingga masyarakat menunda pembayaran sebab dendanya juga sedikit. Untuk mengurangi penundaan membayar pajak, pemerintah menyediakan sebuah aplikasi yakni DGbankaltimtara.

“Agar masyarakat mudah membayar pajak tanpa perlu menunggu surat dari  RT,” ungkap Totok.

Sementara itu, menanggapi pemahaman masyarakat maupun pengusaha selama ini terkait pajak yakni, “Bisa Tidak Bayar, Kenapa Harus Bayar”, Totok menuturkan bahwa, pemikiran seperti ini yang perlu diubah, sebab pendapatan hasil pajak akan diperuntukan kepada masyarakat juga.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya