Nasional
Rencana Azan Gunakan Running Text Saat Misa Kudus, Menkominfo: Jangan Jadi Polemik Dong, Kan Cuma Mengimbau

Kaltimtoday.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, mengimbau agar rencana penayangan azan Magrib dalam bentuk running text tidak menjadi bahan polemik. Imbauan ini muncul seiring dengan rencana pelaksanaan misa kudus di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).
“Jangan dipolemikin dong, jangan. Kan (arahannya) mengimbau,” kata Menkominfo seusai mengikuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu (4/9/2024).
Budi Arie menambahkan bahwa keputusan untuk menjalankan imbauan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing stasiun televisi.
"Ini adalah permintaan dari Kementerian Agama, namun keputusan akhir tetap ada di tangan media," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan imbauan untuk menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text.
Surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tertanggal 1 September 2024 ini mengimbau seluruh stasiun televisi nasional untuk menyiarkan secara langsung dan tidak terputus jalannya ibadah misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus. Jika waktu penayangan misa bersamaan dengan azan Magrib, televisi diimbau menayangkan azan melalui running text.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- 86 Unit Mobil Dinas Dikuasai Pensiunan Pejabat, Pemprov Kaltim Siap Ambil Langkah Tegas
- DPMD Kukar Ingatkan Pemilihan Ketua RT Harus Sesuai Peraturan Bupati
- Akhir Oktober 2025, Curah Hujan di Kaltim Didominasi Intensitas Menengah hingga Tinggi
- Peringatan Hari Santri 2025 di Kukar, Bupati Aulia Ajak Santri Jaga Peradaban dan Adaptif terhadap Zaman
- Prabowo Tegaskan Sanksi Hukum untuk Distributor Pupuk Nakal Usai Penurunan Harga 20 Persen