Kutim
Resahkan Warga, Polres Kutim Gerebek Lokasi Judi Dadu di Kaubun
Kaltimtoday.co, Sangatta - Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur melalui Tim Macan Polres Kutim tengah membongkar kasus perjudian dadu di Kaubun, Kutim dan menangkap dua orang, yang salah satunya diduga seorang bandar.
"Tersangka merupakan bandar dan yang satunya pemain. Mereka memang merupakan orang sana (Kaubun, red). Kasus ini akan terus kami dalami," kata Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf yang didampingi Kanit Jatanras, AKP Wirawan Trisnadi saat menggelar konferensi pers, Minggu (16/8/2020).
AKP Rauf mengatakan, pengungkapan perjudian kali ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para tersangka. Warga tidak terima lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan tempat maksiat yaitu perjudian dadu.
Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk mengintai aktivitas tersebut. Pemantauan hingga tengah malam itu membuahkan hasil.
Ketika sudah yakin dengan aktivitas perjudian para tersangka, polisi langsung menyergap mereka. Para tersangka tidak mengira gerakan sigap polisi, akhirnya tidak berkutik dan hanya pasrah ketika diciduk.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan judi dadu serta uang taruhan senilai 73 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 26 lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah sebesar Rp 1,3 juta, 18 lembar uang tunai pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah sebesar Rp 360 ribu, 31 lembar uang tunai pecahan Rp 10 ribu dengan jumlah sebesar Rp 310 ribu, dan 8 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu dengan jumlah sebesar Rp 40 ribu.
“Total uang ada Rp 9.310.000, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Kutim, motifnya dari keterangan pelaku karena faktor ekonomi,” ungkap Rauf.
Selain itu Polres Kutim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa tiga buah handphone, empat buah tas, satu buah buku catatan, satu buah piring kaca warna putih, tujuh biji dadu warna putih, 12 biji dadu warna hitam, empat buah tutup mangkok dadu warna hitam, dan satu lembar lapak atau karpet dadu.
AKP Rauf mengatakan, jika salah satu tersangka merupakan residivis dan kembali diringkus karna kasus yang sama yakni jadi bandar judi.
“Latief ini seorang residivis, dulu ditangkap dengan kasus berjudi juga,” katanya.
Sementara tersangka yang dihadirkan dalam press comp mengaku, baru sekali itu menggelar judi dadu di tempat itu. Dalam setiap kali perjudian, dia mendapatkan hasil bervariasi tergantung nilai yang dipasang peserta.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini masih kami dalami apakah bandarnya ini juga ada membuka perjudian di tempat yang lain," kata Rauf.
Rauf menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Dia berterima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat, karena sangat membantu polisi dalam menindak pelaku kejahatan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Kutai Timur.
[EI | RWT]