Samarinda
Revisi Perda Tentang Sampah di Samarinda Bakal Disahkan Akhir Oktober 2021

Kaltimtoday.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bakal disahkah pada 27 2021 mendatang.
Menurutnya, revisi Perda tersebut perlu dilakukan karena dalam Perda baru yang akan disahkan terdapat perubahan terhadap sanksi yang bakal diberikan kepada masyarakat.
"Pemerintah memang harus tegas dalam hal ini, karena persoalan sampah sudah menjadi momok di Samarinda," ucap Samri ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Politikus PKS itu mengatakan, bahwa dalam aturan terbaru , diterapkan sanksi administratif serta denda yang bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat.
"Memang harus diterapkan sanksi agar, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel buang sampah sembarangan," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa DLH Samarinda sudah mengusulkan perubahan Perda tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun karena sejumlah hal, prosesnya berjalan lambat, seperti misalnya situasi pandemi Covid-19 yang diduga berdampak pada sulitnya proses perubahan dilakukan.
Pihaknya juga menghimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tersebut, termasuk juga sosialisasi sanksi, serta jadwal pembuangan sampah.
"Nah penting jadwal pembuangan sampah. Misalnya jadwalnya malam, siangnya itu tidak lagi nampak tumpukan sampah," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar DLH dapat melakukan pengawasan ketat terkait pengaturan terbaru tentang pengelolaan sampah tersebut.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Menanti Bangunan Permanen, Sekolah Rakyat di Kaltim Berjalan dengan Skema Rintisan
- Sidak ke SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sarpras untuk Pembelajaran Siswa Baru
- Ekonomi Bukan Hanya Soal Menjual Buku Bajakan
- Peduli Kesehatan Warga, TIDAR Samarinda Gelar Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-17
- Perkuat Skema Pembiayaan Sekolah Terpadu, Pemkot Samarinda Libatkan Inspektorat hingga BPKP