Kukar

Ribuan Iuran Peserta PBI BPJS Kesehatan Dialihkan ke Daerah, Bupati Kukar Pastikan Bakal Tercover

Supri Yadha — Kaltim Today 21 April 2026 19:44
Ribuan Iuran Peserta PBI BPJS Kesehatan Dialihkan ke Daerah, Bupati Kukar Pastikan Bakal Tercover
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong -  Sebanyak 4.647 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kutai Kartanegara tak lagi dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai 2026. Status kepesertaan mereka kini dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan pengalihan tersebut tidak menjadi persoalan bagi daerah. Ia menjelaskan, skema PBI selama ini ditopang oleh tiga sumber pembiayaan, yakni dari APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten/kota. Data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemkab Kukar sendiri telah mengalokasikan anggaran ratusan miliaruntuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang belum memiliki perlindungan jaminan kesehatan.

“Pemkab Kukar itu menganggarkan untuk bayar BPJS itu Rp112 miliar. Kita menanggung 240 ribu warga Kukar yang tidak tertanggung,” kata Aulia, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, Pemkab Kukar juga menjalankan program berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan, termasuk mereka yang belum terdaftar atau tidak aktif dalam kepesertaan BPJS.

Melalui skema tersebut, warga yang tidak membayar iuran secara mandiri secara otomatis dimasukkan ke dalam kategori BPJS kelas tiga PBI.  Termasuk juga peserta yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Meski demikian, Aulia mengakui tidak semua masyarakat memilih skema PBI. Sebagian warga tetap memilih menjadi peserta mandiri agar memiliki fleksibilitas naik kelas layanan saat membutuhkan perawatan.

Ia mencontohkan, peserta mandiri dapat meningkatkan kelas layanan dengan membayar selisih biaya. Sementara peserta PBI, baik dari pusat maupun daerah, tidak memiliki opsi tersebut.

Di sisi lain, jumlah peserta PBI yang ditanggung Pemkab Kukar saat ini telah mencapai lebih dari 200 ribu orang. Dengan angka tersebut, pengalihan sekitar 4.647 peserta dari provinsi dinilai tidak terlalu signifikan.

“Nah, PBI kita itu 200 ribu lebih, makanya ketika provinsi mengembalikan 4.000 itu, ya bagi kita sih tidak terlalu masalah, karena jumlahnya juga tidak terlalu signifikan,” tuturnya.

Meski begitu, Aulia berharap adanya kejelasan aturan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan PBI. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar provinsi turut menanggung sebagian persentase tertentu dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penganggaran daerah. Saat ini, ia menilai aturan pembagian beban tersebut belum sepenuhnya jelas.

“Yang kami sarankan sebenarnya rule of the gamenya saja. Contoh, misalnya provinsi membayarkan 20 persen dari PBI desil 1-5 yang ditanggung pemerintah daerah, ini 20 persen-nya dibayarkan sama provinsi. Jadi, aturan main kita jelas. Nah, kalau ini kan aturan main itulah yang tidak jelas,” ungkapnya.

Namun demikian, Aulia tetap berkomitmen memastikan seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah daerah akan menanggung seluruh warga yang belum tercover, khususnya untuk layanan BPJS kelas tiga.

“Pokoknya, intinya berapapun itu yang tidak dibayarkan oleh pihak manapun terkait dengan jaminan kesehatan warga masyarakat Kukar untuk kelas tiganya itu Pemkab Kukar yang ambil,” imbuhnya.

Kendati diakui menambah beban anggaran, Aulia menyebut, tantangan utama terletak pada penyesuaian waktu penganggaran. Pasalnya, APBD telah ditetapkan sehingga penambahan alokasi harus dilakukan melalui perubahan anggaran.

Ia juga menjelaskan, sistem pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme tagihan bulanan berbasis rekonsiliasi. Setiap bulan, pemerintah daerah harus menyiapkan dana untuk membayar tagihan yang rata-rata berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp9 miliar, sesuai hasil perhitungan yang ditetapkan BPJS.

[SUP]



Berita Lainnya