Kukar

Sampaikan Imbauan Tak Demo UU Cipta Kerja, Rektor Unikarta: Tapi Jangan Sampai Kebebasan Kita Dibungkam

Kaltim Today
12 Oktober 2020 21:09
Sampaikan Imbauan Tak Demo UU Cipta Kerja, Rektor Unikarta: Tapi Jangan Sampai Kebebasan Kita Dibungkam

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbid) RI mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Erwinsyah mengatakan, pembelajaran secara daring telah dilakukan sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut. Bukan hanya itu, proses penerimaan mahasiswa baru seperti tahap perkenalan kampus juga dilakukan secara daring.

Sementara itu, mengenai sosialisasi terhadap UU Cipta Kerja, dia menuturkan belum berani bersuara hingga saat ini, sebab memang tidak ada draft finalnya. Selain itu draft ini masih simpang siur sebab ada 2 draft dan tidak tau mana yang asli.

"Mohon maaf, draft UU Cipta Kerja menurut Presiden RI sebanyak 1.035 halaman, tetapi di DPR RI sebanyak 905 halamam. Bagi kami, ini adalah pertanyaan besar," ungkap Erwin.

Mahasiswa Unikarta saat melakukan aksi unjuk rasa di Samarinda, Senin (12/10/2020)
Mahasiswa Unikarta saat melakukan aksi unjuk rasa di Samarinda, Senin (12/10/2020)

Sebagai Rektor Unikarta, Erwinsyah memperbolehkan para mahasiswa untuk mengkritisi UU Cipta Kerja. Sebab ruang akademisi tidak bisa dibatasi dan tidak bisa dipaksakan oleh suatu kehendak.

"Namanya akademisi merupakan bentuk ruang kebebasan untuk berpikir," ujarnya.

Terkait unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, dia berpendapat bahwa itu adalah kebebasan setiap orang untuk menyalurkan aspirasinya dan telah diatur oleh UU. Dia menghargai setiap partisipasi mahasiswa, sebab itu juga demi kemajuan bangsa.

"Jadi kami tidak bisa menghalangi aksi tersebut," kata Erwin.

Dia menambahkan, telah menyampaikan kepada mahasiswa terkait surat imbauan sosialisasi UU Cipta Kerja, namun menurutnya imbauan ini bisa diterima dan bisa ditolak. Kalau dihalangi, maka pihaknya akan disalahkan, sebab ini berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Erwin tetap berpesan kepada mahasiswa Unikarta, saat melakukan aksi unjuk rasa agar tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jangan sampai gara-gara Covid-19, kebebasan kita dibungkam," pungkasnya.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya