Samarinda
Sebut Sanksi Pelanggar Masih Ringan, DLH Samarinda Revisi Perda Pengelolaan Sampah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bersama dengan DPRD Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu hal yang akan direvisi adalah persoalan sanksi yang sampai saat ini masih tergolong ringan, sehingga belum bisa memberikan efek jera bagi masyarakat Samarinda.
“Masih diproses di DPRD Samarinda. Revisi itu masuk dalam inisiatif DPRD Samarinda,” beber Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.
Perempuan yang akrab disapa Yama itu mengakui bahwa, dengan Perda yang ada, pihaknya tak bisa melakukan penindakan langsung. Padahal tak jarang, petugasnya dilapangan kerap menyaksikan langsung warga Samarinda yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Belum lagi yang membuang sampah diluar waktu yang sudah ditetapkan. Jadi selama ini kami hanya bisa melakukan teguran,” lanjutnya.
Yama berharap, dengan direvisinya Perda yang ada, penindakan akan jadi kewenangan DLH Samarinda, sehingga tak perlu lagi melewati Pengadilan Negeri (PN) dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Karena selama ini, menurut Yama implementasi dilapangan. Perda yang ada memberikan sanksi yang cukup rendah.
“Prosesnya juga lama. Jadi masyarakat ya tidak takut lagi,” tukasnya.
Selama ini, Yama menjelaskan, pihaknya masih mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2011 yang ada. Sehingga, jika menemukan pelanggar, phaknya hanya bisa memfasilitasi pelaporan ke Pengadilan. Namun lepas dari itu semua, kontrol terhadap penerapan Perda tersebut masih terus dipantau.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]