Samarinda

Semua Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Kaltim Today
11 Februari 2021 21:20
Semua Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur meminta para pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN beserta keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama liburan Imlek dari 11-14 Februari.

"Hal ini sesuai Keppres Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid 19,” kata Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan untuk non ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018,” ujar Faisal kepada Awak media.

Yang harus dipahami adalah pembatasan kegiatan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dimana pada hari ini (11/2/2021) kasus Covid-19 di Kaltim masih memprihatinkan dengan penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, dirawat 160, sembuh 794 dan meninggal 9 orang.

“Seluruh pegawai wajib untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” lanjutnya.

Namun jika memang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jika terpaksa dibolehkan dengan memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid19," ucap Faisal mengakhiri pertemuan.

[RWT]



Berita Lainnya