Kaltim
Serapan APBD Kaltim Rendah, Isran-Hadi Disemprot Legislator Karang Paci
Kaltimtoday.co, Samarinda - Serapan APBD tengah menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun pada 20 Agustus 2021 lalu misalnya, serapan APBD Kaltim masih berada di angka 34,3 persen.
Hal tersebut cukup disayangkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Sebab serapan APBD rupanya belum mencapai 50 persen.
"Kami sangat menyayangkan APBD Kaltim, sampai September belum sampai 50 persen. Tapi ada pula kabupaten dan kota yang telah melaksanakan itu. Kami berterima kasih kepada kepala daerah yang sangat bijaksana itu," beber perempuan yang akrab disapa Veri itu kepada awak media.
Diungkapkan Veri, serapan yang sedikit itu diakibatkan terbelenggunya antara regulasi Pemprov yang begitu ketat dan tiap pejabat saling lempar masalah. Legislator asal Dapil Kubar-Mahulu itu pun menginginkan agar Pemprov bisa lebih bijaksana untuk melakukan pengelolaan dana APBD untuk menggenjot perputaran ekonomi.
"Kalau seperti ini kan ditahan-tahan, kami akui pemerintah sangat lambat. Kami minta pemerintah berpikir untuk rakyat lah. Aturan sih aturan tapi jangan terlalu terbelenggu dengan aturan. Yang buat juga manusia. Sekarang bagaimana pandangannya terhadap rakyat," tegas politisi dari Fraksi PDIP itu.
Veri menyebut, serapan bisa meningkat seandainya banyak sejumlah proyek pekerjaan yang terkait dengan infrastruktur pembangunan terus dijalankan. Dari situ, masyarakat bisa terlibat demi perputaran ekonomi yang berlangsung baik.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights









