PPU

Sering Meresahkan Warga, Kafe di Pantai Sipakario Penajam Dibongkar Satpol PP

Kaltim Today
16 Maret 2021 19:53
Sering Meresahkan Warga, Kafe di Pantai Sipakario Penajam Dibongkar Satpol PP
Proses pembongkaran kafe di Pantai Sipakario Nipah-nipah oleh Satpol PP. (Foto: samirtribun74)

Kaltimtoday.co, Penajam – Diduga sering menjadi penyebab keributan, kafe serta tempat karaoke di pantai Sipakario Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (15/03/2021).

Plt Kepala Satpol PP PPU Muhtar menjelaskan, sebenarnya hanya ada satu kafe di Pantai Sipakario Nipah-Nipah yang menjadi penyebab keributan. Namun, akhirnya penegakan dikenakan kepada seluruh kafe dan tempat karaoke yang ada di pantai yang menjadi favorit anak muda di PPU ini.

“Kami awalnya akan langsung melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur, namun pemilik usaha menyatakan akan membongkar tempat usahanya sendiri,” jelas Muhtar.

Keluhan warga sekitar sebenarnya sudah sejak lama, laporan juga sudah berulang kali masuk. Teguran kepada pemilik usaha kafe di Pantai Sipakario juga berulang kali diberikan namun, tidak dihiraukan hingga pasukan pengendalian massa (dalmas) Satpol PP akhirnya diturunkan.

Beberapa laporan keresahan masyarakat di antaranya suara musik yang terlalu nyaring hingga larut malam. Ada juga yang menduga kafe itu menjual miras, sampai adanya indikasi menjajakan teman wanita di sana.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Dari pada ini menjadi bom waktu, terjadinya keributan dan perkelahian. Yang paling dikhawatirkan itu terulang kejadian beberapa tahun lalu, jadi memang harus dilakukan penindakan tegas,” pungkasnya.

Nurkholis, Lurah Nipah-Nipah turut mendukung kegiatan penutupan tersebut sebab, banyak kegiatan yang meresahkan masyarakat dilakukan di sana. Pantai Nipah-Nipah diduga sering digunakan anak muda sekitar untuk mabuk-mabukan hingga sering terjadi keributan.

“Selama ini sering dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pemilik kafe/karaoke tersebut pertemuan itu kata dia untuk membahas pembatasan waktu operasional yang hanya hingga pukul 24.00 Wita,” terang Nukholis.

Namun, hasil pertemuan tersebut, tidak ditaati pemilik kafe dan karaoke. Mereka dilarang membuka karaoke dan tidak boleh jual minuman keras (miras), mereka hanya diizinkan menjual kopi, kelapa dan sejenisnya. Penutupan kafe dan karaoke di pantai tersebut membuat warga Kelurahan Nipah-Nipah merasa bersyukur. Mereka bahkan mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP dan instansi terkait.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang diduga sedang mabuk membuat keributan di pantai Sipakario Nipah-Nipah pada Jumat (12/03/2021) malam  Saat itu, pelaku dalam proses pencarian pihak berwajib, pemilik kafe dibawa ke kantor Polres PPU untuk dimintai keterangan.

[ALF |  RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya