Nasional
SIEJ Kecam Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Sebut Bentuk Pemberangusan Kebebasan Sipil
Kaltimtoday.co - The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam keras tindakan pelarangan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di Kota Ternate dan sejumlah lokasi lainnya. Larangan ini juga menyasar lingkungan kampus yang merupakan simbol ruang akademis dan pusat berpikir kritis.
SIEJ menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sensor nyata terhadap kebebasan berkumpul, berpikir, dan menyampaikan pendapat di depan umum. Organisasi jurnalis lingkungan ini menyayangkan adanya upaya pembatasan terhadap ekspresi publik yang dilindungi undang-undang.
Pengerahan aparat TNI untuk melarang kegiatan nobar tersebut dinilai telah mengintervensi ruang-ruang sipil terlalu jauh. SIEJ menganggap keterlibatan aparat dalam urusan sipil mempertegas watak otoriter negara dalam menyikapi perbedaan pendapat masyarakat.
Film Pesta Babi disebut bukan hanya sekadar karya jurnalistik biasa. Karya tersebut berupaya mengungkap realita praktik pembangunan di Papua yang diduga meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan catatan SIEJ, tindakan pelarangan dan pembubaran paksa nobar ini melanggar sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain konstitusi, tindakan pembubaran tersebut diduga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. SIEJ menekankan bahwa membubarkan diskusi atau rapat umum secara paksa adalah pelanggaran prinsip kebebasan berpendapat.
Larangan ini juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 24 ayat (1) yang menjamin kebebasan berekspresi. Pembubaran paksa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar setiap warga negara.
Dari sisi lingkungan, SIEJ merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan serta akses informasi dan partisipasi dalam pemenuhan hak lingkungan yang sehat.
Dalam pernyataan sikapnya, SIEJ menegaskan bahwa karya jurnalistik serta diskusi film bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Kegiatan tersebut dinilai sama sekali tidak mengancam ketahanan maupun kedaulatan negara sebagaimana yang dikhawatirkan pihak tertentu.
Negara didesak untuk menjamin hak-hak warga untuk berpikir dan berkumpul tanpa adanya intimidasi. SIEJ meminta pemerintah menghentikan praktik pembangunan yang menyingkirkan hak masyarakat adat dan merusak keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Terakhir, SIEJ menuntut agar penggunaan aparat negara, termasuk pimpinan universitas, dihentikan dalam upaya memberangus kebebasan sipil. Mereka mendesak agar ruang hidup masyarakat adat tidak dirampas atas nama pembangunan yang tidak berpihak pada keadilan ekologis.
[TOS]
Related Posts
- Integrasikan Sistem Laporan Warga, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan







