Simpan Dua Poket Sabu, Warga Sangatta Utara Diamankan Polisi

Kaltimtoday.co, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram.
Pelaku berinisial AR, warga Jalan Inpres Dusun Pasar Raya, Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
AR diamankan petugas di sebuah rumah yang beralamatkan Gang Pusaka Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota Operasional (Opsnal) Satreskoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat pada awal Agustus 2021.
“Informasi diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta utara,” ujar Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan, Rabu (18/8/2021).
Berdasar dari laporan tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
Kemudian, Senin (16/82021) sekitar pukul 23.30 Wita, Sat Reskoba Polres Kutim mendatangi kediaman AR.
Setelah mengonfirmasi identitas pelaku, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati dua poket sabu dengan berat 0,68 gram.
“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dibalik baju dan celana pelaku,” jelas MP Rachmawan.
Selain poket sabu, petugas juga menyita ponsel milik pelaku dan sebuah sendok takar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
[El | NON]
Related Posts
- Polres Kutim Musnahkan 681,62 Gram Sabu dan 5.059 Butir Pil Dobel L Milik 12 Tersangka
- Miliki 21.000 Butir Double L, Warga Sangatta Utara Diamankan Polisi
- Musnahkan Barang Bukti, 4 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi Diblender Polres Kutim
- Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria Pengangguran di Kutim Diciduk Polisi
- Simpan Sabu 75,27 Gram di Celana, Warga Kongbeng Diciduk Polisi