Advertorial

Masuk Zona Rawan, Kaltim Peringkat ke-13 Nasional dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kaltim Today
25 Juni 2025 09:33
Masuk Zona Rawan, Kaltim Peringkat ke-13 Nasional dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bambang Styawan. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kalimantan Timur kini tercatat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi secara nasional. Berdasarkan survei terbaru tahun 2022–2023, Kaltim menempati peringkat ke-13 dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menunjukkan bahwa wilayah ini masih menjadi target empuk jaringan peredaran gelap narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bambang Styawan, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertema “Strategi Memutus Rantai Peredaran Narkoba Melalui P4GN Menuju Indonesia Emas 2045”, Rabu (25/6/2025).

Menurut Bambang, narkotika bukan hanya kejahatan serius, tetapi juga telah menjadi bisnis global dengan keuntungan besar. Ia mencontohkan, bahan baku yang bernilai hanya Rp20 ribu di negara asal, bisa meningkat hingga Rp1,5 juta saat masuk ke pasar Indonesia.

“Satu kilogram narkotika bisa bernilai hingga Rp1,5 miliar. Tak heran jika banyak orang terjerumus menjadi kurir karena tergiur keuntungan besar,” ungkapnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa sifat adiktif narkotika menjadi pemicu utama mengapa banyak orang kesulitan lepas dari jeratan barang haram ini. Ia mengibaratkan efek narkoba seperti aroma kopi yang menggoda, membuat penggunanya selalu ingin mengulanginya.

“Zat adiktif menciptakan ketergantungan instan. Ini yang membuat banyak orang terjerat tanpa sadar,” ujarnya.

Berdasarkan Indonesian Drug Report 2025, BNN mengidentifikasi beberapa wilayah di Kalimantan Timur yang masuk kategori rawan peredaran narkotika:

Balikpapan:

  • Daerah Baru Tengah (Kategori Bahaya)
  • Gunung Sari Ulu (Kategori Waspada)

Samarinda:

  • Gunung Lingai (Kategori Waspada)
  • Loa Buah (Kategori Waspada)
  • Sungai Keledang (Kategori Waspada)
  • Daerah Tenun (Kategori Bahaya)
  • Sungai Pinang Dalam (Kategori Bahaya)
  • Handil Bakti (Kategori Waspada)

Bambang menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh BNN atau aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

“Lingkungan terkecil seperti keluarga harus jadi garda terdepan. Waspadai setiap perubahan perilaku anggota keluarga yang mencurigakan,” pesannya.

Meski berada di posisi ke-13, Kalimantan Timur patut berbangga karena meraih penghargaan P4GN terbaik kedua secara nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Bambang pun mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Pelaporan bisa dilakukan melalui BNN Provinsi (BNNP) atau BNN Kabupaten/Kota (BNNK) terdekat.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya