Advertorial
SK PPPK PPU Masih Diproses BKN, Pemkab Tegaskan Belum Ada Keterlambatan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi terbaru masih berjalan sesuai jadwal.
Meski hingga pertengahan April ini belum dilakukan penyerahan secara resmi, Pemkab menyatakan proses belum terlambat karena tahapan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung.
“Mudah-mudahan saja BKN tepat waktu, karena kemarin juga kami komunikasikan ke BKN supaya segera diterbitkan SK. Informasinya, berangsur-angsur mereka sedang proses dan kerjakan,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie.
Ainie menjelaskan bahwa keterlibatan BKN dalam proses ini bersifat teknis dan berskala nasional, karena pengangkatan PPPK tidak hanya terjadi di PPU, tetapi juga di ratusan daerah lain yang menggelar seleksi serupa.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab telah berkomunikasi aktif dengan BKN sejak awal tahun agar proses penetapan nomor induk dan penerbitan SK bisa selesai tepat waktu.
Menurutnya, kekhawatiran sejumlah calon PPPK mengenai keterlambatan pelantikan belum memiliki dasar yang kuat. Ia menekankan bahwa jadwal kerja PPPK baru akan dimulai secara efektif pada 1 Juni 2024, sehingga masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan penyerahan dokumen kepegawaian.
“Ini belum terlambat. Kita selalu mengantisipasi. Nanti itu di SK sekaligus NIP, segala macam baru kita serahkan ke mereka,” katanya.
SK yang dimaksud mencakup penetapan nama, unit kerja, formasi jabatan, serta Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan BKN. Setelah dokumen lengkap diterima, barulah Pemkab menjadwalkan pelantikan dan penyerahan secara resmi.
Ainie menyampaikan bahwa penyerahan SK akan dilakukan secara langsung dan serentak, agar proses transisi dari status peserta seleksi ke status resmi pegawai berjalan tertib dan teradministrasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda pelantikan jika seluruh berkas dari BKN sudah diterima.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- 3.870 PPPK Tahap 1 Siap Dilantik di Stadion Aji Imbut, Sekda Kukar Tekankan Komitmen dan Kinerja
- Gubernur Kaltim Lantik 1.346 CPNS dan PPPK, Dorong Percepatan Pembangunan dan Reformasi Birokrasi
- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dorong Pengangkatan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK dalam RDP bersama DPR RI
- Ketua DPRD Berau: Pelantikan 1.462 PPPK Jadi Solusi Kekurangan Tenaga Ahli di OPD
- Tiga ASN PPU Terancam Dipecat Tak Hormat, Mangkir Tiga Bulan Tanpa Keterangan