Advertorial
SK PPPK PPU Masih Diproses BKN, Pemkab Tegaskan Belum Ada Keterlambatan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi terbaru masih berjalan sesuai jadwal.
Meski hingga pertengahan April ini belum dilakukan penyerahan secara resmi, Pemkab menyatakan proses belum terlambat karena tahapan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung.
“Mudah-mudahan saja BKN tepat waktu, karena kemarin juga kami komunikasikan ke BKN supaya segera diterbitkan SK. Informasinya, berangsur-angsur mereka sedang proses dan kerjakan,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie.
Ainie menjelaskan bahwa keterlibatan BKN dalam proses ini bersifat teknis dan berskala nasional, karena pengangkatan PPPK tidak hanya terjadi di PPU, tetapi juga di ratusan daerah lain yang menggelar seleksi serupa.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab telah berkomunikasi aktif dengan BKN sejak awal tahun agar proses penetapan nomor induk dan penerbitan SK bisa selesai tepat waktu.
Menurutnya, kekhawatiran sejumlah calon PPPK mengenai keterlambatan pelantikan belum memiliki dasar yang kuat. Ia menekankan bahwa jadwal kerja PPPK baru akan dimulai secara efektif pada 1 Juni 2024, sehingga masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan penyerahan dokumen kepegawaian.
“Ini belum terlambat. Kita selalu mengantisipasi. Nanti itu di SK sekaligus NIP, segala macam baru kita serahkan ke mereka,” katanya.
SK yang dimaksud mencakup penetapan nama, unit kerja, formasi jabatan, serta Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan BKN. Setelah dokumen lengkap diterima, barulah Pemkab menjadwalkan pelantikan dan penyerahan secara resmi.
Ainie menyampaikan bahwa penyerahan SK akan dilakukan secara langsung dan serentak, agar proses transisi dari status peserta seleksi ke status resmi pegawai berjalan tertib dan teradministrasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda pelantikan jika seluruh berkas dari BKN sudah diterima.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- BKD Kaltim Targetkan Pelantikan 3.745 PPPK Paling Cepat Mei 2025
- Sekda Kukar Sampaikan Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat Mulai Pertengahan 2025
- CPNS dan P3K Menunggu Kepastian, Bupati Kukar Minta Kewenangan Daerah dalam Penempatan Dinas
- Pemerintah Pastikan CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Ditargetkan Oktober 2025
- Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud