Nasional

SKB CPNS Kemenag Dilaksanakan 19 Desember 2023, Berikut Tata Tertib dan Dokumen Persyaratan

Kaltim Today
15 Desember 2023 08:32
SKB CPNS Kemenag Dilaksanakan 19 Desember 2023, Berikut Tata Tertib dan Dokumen Persyaratan
Pengumuman SKB CPNS Kemenag 2023. (Instagram/kemenag_ri)

Kaltimtoday.co - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama tahun 2023 akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 19 Desember mendatang. Hal ini telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama melalui Pengumuman Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag RI T.A 2023.

Tahap Lanjutan Setelah Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2023

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menerangkan bahwa, Peserta yang telah diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar, wajib untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan. Dengan total sebanyak 156 peserta dinyatakan lolos masuk ke tahap ini.

SKB CPNS akan dilaksanakan dalam bentuk tes Psikotes, Praktik Kerja dan Interview menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup dengan lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan seleksi.

Nurudin berpesan agar seluruh peserta wajib mematuhi semua tata tertib saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab individu masing-masing.

Cara Cek Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2023

Pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 dapat kalian cek pada link berikut ini: https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-pelaksanaan-skb-2023-ttepdf.pdf 

Dokumen Persyaratan SKB CPNS Kemenag 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang sudah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib membawa Daftar Riwayat Hidup yang sudah diisi, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia

Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2023

  1. Peserta hadir 2 jam sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut menggunakan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), dan menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berhijab
  3. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
  4. Peserta wajib menitip barang di tempat yang telah disediakan
  5. Peserta wajib mengikuti arahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
  6. Peserta bisa keluar dari ruangan seleksi jika telah menyelesaikan soal  atau waktu seleksi sudah usai

Larangan Peserta SKB CPNS Kemenag 2023

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali mendapatkan izin dari Panitia;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta pada saat seleksi berlangsung;
  4. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  5. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  6. Membawa makanan dan minuman dalam ruangan

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, jika :

  1. Terlambat hadir
  2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai
  3. Melanggar ketentuan pelaksanaan

[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya