Daerah
Soal Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua MKKS: Pemkot Harus Sediakan Transportasi Umum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda, Abdul Rozak angkat bicara soal larangan terkait pelajar SMP-SMA, membawa motor ke sekolah. Khususnya yang belum genap menginjak usia 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda harus bisa menyediakan transportasi umum untuk memfasilitasi para pelajar ke sekolah.
Larangan itu mengacu pada surat edaran Pemerintah Kota (Pemerintah) Samarinda Nomor 500.11.1/021/100.05 serta berdasarkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.
"Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, kemudian disampaikan ke masing-masing satuan pendidikan dan secara resmi, kami juga sudah meneruskan surat itu ke para guru dan orang tua/wali murid," bebernya.
Rozak yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 16 Samarinda, telah mengimbau kepada seluruh orangtua peserta didik, untuk memahami surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda.
"Bahkan sebelum surat edaran ini dikeluarkan, kami sudah lebih dulu menyampaikan imbauan kepada orangtua. Namun, tentu tidak semudah yang diharapkan untuk menerapkan aturan ini," imbuhnya.
Ia menilai, surat edaran yang dikeluarkan oleh pemkot itu, mestinya dibarengi dengan solusi jangka panjang. Salah satunya penyediaan transportasi umum, mengingat jumlah siswa di Samarinda lebih dari 5000 siswa.
"Rencananya bakal mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Mungkin bisa dilakukan sosialisasi bersama atau bahkan pertimbangan untuk menyediakan armada bus khusus untuk siswa," tambahnya.
Hal ini penting untuk menghindari protes dari orangtua atau siswa jika aturan diterapkan secara tegas tanpa solusi pendukung.
"Kami tidak ingin aturan ini malah menghambat siswa untuk datang ke sekolah atau membuat siswa terlambat masuk kelas," tutup Rozak.
[RWT]
Related Posts
- Insiden Gantung Diri di RS AWS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi Soroti Minimnya Layanan Deteksi Psikologis Rentan
- Insinerator Tanpa Cerobong Jadi Solusi, Pemkot Samarinda Bidik Produksi Paving dari Limbah
- Dukung Sekolah Rakyat, SMAN 16 Samarinda Siapkan 60 Kamar untuk Asrama
- Dinilai Belum Layak, Pemindahan SMAN 10 ke Samarinda Seberang Tuai Kritik Orangtua Siswa
- Masalah Jalan Rusak di Samarinda? Bukan Cuma Soal Lubang, Tapi Sistem!