Kukar

Soal UMK Kukar, Ketua DPRD: Situasi Keuangan Saat Ini Sangat Terdampak Covid-19

Kaltim Today
03 Desember 2020 10:02
Soal UMK Kukar, Ketua DPRD: Situasi Keuangan Saat Ini  Sangat Terdampak Covid-19
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid. (Tur/Kaltimotoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid saat dihubungi pewarta memberikan tanggapannya jelang penetapan upah minimum kabupaten atau UMK Kukar tahun 2021.

“Menyesuaikan seperti langkah Pemprov Kaltim (tetap, tanpa kenaikan). Kalau kondisi seperti ini, bisa bertahan saja sudah luar biasa,” kata Abdul Rasid, Minggu, 1 November 2020.

Rasid memaparkan, efek pandemic Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan berbagai pihak, tak terkecuali pihak perusahaan. Rasid tak memungkiri, selama padnemi, perekonomian di Kukar sangat berdampak.

“Di Kukar, (besaran UMK) minimal tidak ada penurunan. Semoga tetap stabil dan karyawan bisa bekerja dengan baik,” harap Rasid.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021. Di mana, UMP dipastikan tidak mengalami kenaikan, sama seperti tahun ini.

 

View this post on Instagram

 

Tidak ada kenaikan. Buruh bagaimana pendapatnya? #kaltim #samarinda #isrannoor

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Gubernur Isran Noor, melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.564/2020 pada 31 Oktober 2020 menetapkan UMP 2021 sebesar Rp2.981.378,72.

Sementara itu, untuk UMK di Kukar pada 2020 sebesar Rp3.175.863.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha , perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]

 


Related Posts


Berita Lainnya