Kaltim

Sosialisasi Perda, Masykur Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

Kaltim Today
30 Juni 2021 12:21
Sosialisasi Perda, Masykur Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum
Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum digelar di Gedung Aula MAN 2 Samarinda, Minggu (27/06/2021).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak bantuan hukum. Karena itu, negara harus hadir bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Sebab tidak semua masyarakat mampu secara pengetahuan hukum dan finansial untuk membayar pengacara.

Demikian penjelasan Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Samarinda H Masykur Sarmian, dalam sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Gedung Aula MAN 2 Samarinda, Minggu (27/06/2021). Dalam kesempatan tersebut, juga hadir nabarasumber Mila Wardani dan Endang Kurniawan.

Dijelaskan Masykur, masyarakat memiliki beberapa hak dalam perda tersebut. Seperti mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

“Masyarakat kita juga berhak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan standar atau kode etik advokat. Mereka juga harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” jelasnya.

Namun untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat juga harus aktif seperti mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Selain itu mereka juga harus menyampaikan bukti, informasi dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Sementara itu, Mila Wardani menyatakan, negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” ungkapnya.

Untuk menyukseskan perda tersebut, sambung Mila, pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Hal itu tertuang dalam

Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

“Dalam menyelenggarakan program bantuan hukum, pemerintah mengalokasi anggaran melalui APBD. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” sambungnya.

Narasumber kedua, Endang Kurniawan menambahkan, masyarakat mendapatkan bantuan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, dalam proses pemeriksaan di persidangan baik di pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan Tata Usaha Niaga (TUN).

“Tata caranya, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data data yang diperlukan seperti foto copy KTP, surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi,” papar Endang.

[PAS | RWT]



Berita Lainnya