Daerah
DPRD Kaltim Janji Kawal Keresahan Atlet dan Masyarakat Soal Retribusi GOR Kadrie Oening
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tarif retribusi GOR Kadrie Oening Samarinda menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski sudah diatur dalam Perda Nomor 1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah, masyarakat menilai bahwa fasilitas keolahragaan harusnya bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kaltim berjanji akan mengawal keresahan para atlet, komunitas pelari, hingga masyarakat Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, yang juga seorang pelari, memberi perhatian serius. Ia mengakui pentingnya menghormati Perda, tetapi implementasinya tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga.
Pihaknya berencana untuk berdiskusi dengan pengelola GOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta perwakilan komunitas atlet dan pelari guna mencari solusi yang adil.
"Untuk meredam keresahan, langkah darurat yang diperjuangkan adalah moratorium sementara dan meminta pengelola menghentikan penegakan tarif terhadap pelari lokal atau atlet sampai ada keputusan bersama," jelasnya.
Andi memberikan dua opsi saran yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, soal jadwal akses publik yang bisa digunakan secara gratis. Kedua, sistem keanggotaan bulanan yang terjangkau bagi atlet dan masyarakat.
Opsi ini diharapkan dapat memastikan pengelola tetap bisa melakukan pemeliharaan fasilitas, sementara masyarakat dan atlet tidak kehilangan ruang berlatih.
"Kebijakan tersebut harus dijalankan secara proporsional, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pembinaan olahraga di daerah," beber Andi.
Sebagai informasi, pemasangan spanduk retribusi di pintu masuk GOR Kadrie Oening Samarinda memang baru dipasang beberapa hari yang lalu. Hal itu sebagai upaya penegakan Perda yang sudah berlaku, serta meminimalisir masyarakat yang menikmati fasilitas tanpa membayar retribusi.
"Ini bukan kebijakan baru. Karena kemarin banyak yang menyelonong masuk, jadi akhirnya kita pasang spanduk retribusi tersebut," tutup Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening, Junaidi.
[RWT]
Related Posts
- Pemerintah Kucurkan Rp 351 Miliar untuk Program Tanggap Darurat Bencana 2025
- Koperasi Merah Putih Lempake Dapat Lampu Hijau Kembangkan Peternakan Domba di Lahan Pemkot
- Delapan Rombong Kena Sita, PKL Bandel di Jalan Slamet Riyadi Ditertibkan Satpol PP Samarinda
- Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda: Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi dan Independensi Hakim
- Kuasa Hukum Sebut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan di Samarinda Terpatahkan









