Samarinda

Sosialisasi Perda, Pemerintah Wajib Siapkan Kuota Minimal Dua Persen untuk Disabilitas

Kaltim Today
24 Mei 2021 21:36
Sosialisasi Perda, Pemerintah Wajib Siapkan Kuota Minimal Dua Persen untuk Disabilitas
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian yang menggelar sosialisasi Perda di Gedung Wredatama, Jalan Harmonika Samarinda, Sabtu (22/5/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah, sebagaimana termuat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian yang menggelar sosialisasi Perda di Gedung Wredatama, Jalan Harmonika Samarinda, Sabtu (22/5/2022). Bukan hanya pemerintah, aturan tersebut ternyata juga menyasar para pemilik usaha swasta.

“Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya,” jelas Masykur.

Perda ini lahir karena fakta di lapangan penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak mereka, diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perda ini sebagai wujud penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Perda ini pun diharapkan bisa menjadi jaminan terwujudnya taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat,” katanya.

Lebih luas, perda ini juga mengatur peran disabilitas dalam ruang politik seperti yang termuat dalam pasal 49, tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Di antaranya hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, memilih aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, membentuk dan menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai

politik.

“Mereka berhak membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal/nasional. Mereka juga berhak memperoleh aksesbilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan gubernur, dan memperoleh pendidikan politik,” terang Masykur.

[SAL | RWT]



Berita Lainnya