Daerah

Menteri LHK Tegaskan Larangan Open Dumping, Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah di Kaltim

Kaltim Today
03 Juli 2025 17:52
Menteri LHK Tegaskan Larangan Open Dumping, Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah di Kaltim
Kunjungan kerja Menteri LHK ke salah satu TPA Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah terkait masih maraknya praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang kini secara hukum telah dinyatakan terlarang.

Dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Samarinda, Sabtu (31/5/2025), Hanif menyebutkan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditunda, terlebih saat ini tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 10 persen.

“Kita tidak lagi dalam tahap imbauan. Penanganan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping sudah bertentangan dengan peraturan. Ini bukan hanya masalah teknis, ini menyangkut kewajiban hukum. Setiap kepala daerah bisa dikenai pasal jika terus membiarkannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan, Samarinda menghasilkan lebih dari 600 ton sampah setiap harinya, dan sekitar 400 ton di antaranya ditangani di TPA. Sementara sisanya, masih menjadi tantangan besar yang belum terkelola secara sistematis.

Namun demikian, Menteri Hanif memberikan apresiasi atas komitmen Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang tengah mengupayakan peralihan penuh dari sistem open dumping ke sanitary landfill dan controlled landfill, yang sesuai standar pengelolaan lingkungan hidup.

“Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa seluruh sistem akan ditransformasikan sebelum Desember. Kami hargai langkah ini. Tapi target waktu harus betul-betul ditepati, karena ini bukan sekadar proyek, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang,” tambahnya.

Selain persoalan hilir, Menteri Hanif juga menyoroti lemahnya penanganan sampah di hulu. Ia menilai bahwa upaya teknis di TPA tidak akan cukup bila tidak dibarengi dengan perubahan paradigma di tingkat masyarakat, terutama dalam hal pengurangan sampah dari sumbernya.

“Penyelesaian tidak boleh hanya di ujung. Kita butuh perubahan pola pikir masyarakat, pelibatan komunitas, serta insentif untuk pemilahan dan pengelolaan mandiri. Ini tugas bersama antara pemerintah kota, provinsi, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Terkait rencana Pemkot Samarinda mendatangkan insinerator, Hanif menyampaikan bahwa penerapannya perlu kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa insinerator skala kecil kerap tidak memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan, dan justru berisiko menimbulkan polusi baru.

“Kami tidak melarang, tetapi hampir semua insinerator mini gagal memenuhi standar baku mutu gas buang. Kami akan evaluasi bersama agar tidak terjadi solusi semu yang justru merusak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah konkret membina seluruh kabupaten/kota di provinsi ini agar mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Kaltim harus diimbangi dengan sistem tata kelola lingkungan yang beradab dan modern.

“Kalau semua daerah hanya menunggu, maka beban lingkungan akan semakin berat. Gubernur harus pimpin pembenahan ini secara menyeluruh. Kami tidak ingin ada ketimpangan antara potensi sumber daya dan kapasitas pengelolaan lingkungannya,” ujar Hanif.

Menteri Hanif mengakhiri kunjungannya dengan menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Samarinda yang dianggap sudah menunjukkan langkah-langkah teknokratis dalam mengatasi persoalan mendasar ini. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus segera dibuktikan melalui pencapaian konkret.

“Ini adalah transisi yang tidak mudah. Tapi pemerintah daerah tidak boleh abai. Ini soal keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab kita kepada generasi mendatang,” pungkasnya.

[NKH | RWT]



Berita Lainnya