PPU

Status Aset Daerah di Sepaku Belum Jelas, DPRD PPU Harap Ada Ganti Rugi ke Pemda Jika Diambil Pusat

Kaltim Today
10 Oktober 2022 05:55
Status Aset Daerah di Sepaku Belum Jelas, DPRD PPU Harap Ada Ganti Rugi ke Pemda Jika Diambil Pusat
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdhani. (Foto: Yudi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Pasca ditetapkanya wilayah Kecamatan Sepaku menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, status aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih belum jelas. Apakah diambil alih ataupun tetap menjadi milik pemda. Sejumlah aset milik pemda tersebut, seperti bangunan sekolah, puskemas, rumah sakit umum daerah, guest house hingga puluhan hektar tanah.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdhani meengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mempertahankan aset di Sepaku. Meski demikian, status aset itu masih bergantung dari keputusan pemerintah pusat.

“Yang saya tahu, pemerintah kita sampai saat masih berjuang untuk mempertahankan aset itu. Tetapi hasilnya kan ada di pusat juga,” ujar Bijak, Minggu (9/10/22).

Potensi diambilalihnya aset-aset daerah oleh pemerintah pusat, tidak lepas dari keberadaan aset tersebut di wilayah IKN. Sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Terlebih dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN, menjadi kewenangan badan otorita.

Apabila upaya mempertahankan aset tidak berhasil, Politisi Demokrat ini berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah.

“Sebenarnya aset daerah itu aset negara juga. Kalau misal diambil alih, kami berharap ada semacam ganti rugi. Apalagi aset itu kan dibangun menggunakan anggaran daerah,” pungkasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya