Samarinda

Susun Kajian KLHS Revisi RTRW-RDTR, DLH Lakukan Kerjasama Pendampingan Tenaga Ahli

Kaltim Today
28 Agustus 2019 21:53
Susun Kajian KLHS Revisi RTRW-RDTR, DLH Lakukan Kerjasama Pendampingan Tenaga Ahli

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Samarinda, Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan kerjasama pendampingan tenaga ahli dengan Fakultas Kehutanan Unmul, Politani Negeri Samarinda dan ULS Pasdaloka Unmul, di Kantor DLH Samarinda Jalan MT Haryono, Selasa (28/8/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani melalui Kepala Seksi Inventarisasi,  RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Basuni S Hut mengatakan, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang proses dan tujuan penyusunan KLHS.

"Selain menyamakan persepsi antara DLH dan tenaga ahli, kami juga bersama-sama mempersiapkan bahan dan data yang harus tersedia untuk menjaga kualitas KLHS Revisi RTRW dan RDTR. Serta memastikan bahwa KRP (Kebijakan, Rencana, Program) dalam Revisi RTRW dan RDTR yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR telah tersedia untuk menjadi bahan kajian nantinya," lanjutnya.

Pertemuan yang sifatnya internal antara DLH dan tenaga ahli ini pun akan dirancang, kemudian pertemuan antara Kelompok Kerja Pengendali Lingkungan (Pokja PL) dengan tenaga ahli.

"Setelah ini kami akan mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi para pihak yang terlibat, kemudian melakukan konsultasi publik dengan melibatkan semua unsur baik pemerintah, perguruan tinggi, LSM dan masyarakat, serta dunia usaha untuk mengetahui isu-isu strategis," lanjutnya.

Dia menjelaskan, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau Kebijakan Rencana Program.

"Setiap daerah yang sedang menyusun atau merevisi RTRW, RDTR maupun RPJMD sesuai dengan Undang-undang wajib menyusun KLHS. Kebetulan Samarinda 2019 sedang merevisi RTRW dan menyusun RDTR sehingga Pemerintah Kota Samarinda berkewajiban menyusun KLHS, dalam hal ini DLH yang menjadi leadernya," terangnya.

DLH berkeinginan dan berkewajiban proses revisi RTRW dan Penyusunan RDTR benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dan mengintegrasikan dengan faktor-faktor lingkungan.

[HLM | RWT]



Berita Lainnya