Samarinda

Tak Kunjung Dibayar Ganti Rugi, Politikus PDIP Samarinda Ini Sempat Tutup Jalan Rapak Indah

Kaltim Today
20 Januari 2020 21:44
Tak Kunjung Dibayar Ganti Rugi, Politikus PDIP Samarinda Ini Sempat Tutup Jalan Rapak Indah
Suasana rapat yang berlangsung di kantor Depo Pertamina Cendana bersifat tertutup dan membuat beberapa anggota dewan kecewa serta curiga.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Senin (20/1/2020) menjelang waktu petang, ruas Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, sempat ditutup total oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris lahan. Aksi puluhan warga ini ditengarai buntut kekecewaan mereka pada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pasalnya, kekecewaan itu di karenakan pihak pemerintah tak kunjung melaksanakan kewajiban ganti rugi atas penguasaan lahan seluas 4.356 meter per segi yang kini telah disulap menjadi jalan protokol sejak 18 tahun silam.

Polemik yang terjadi sejak 2002 lalu ini dikatakan oleh perwakilan ahli waris Datu Chairil Usman, jika pihaknya telah beberapa kali melakukan penuntutan namun tak kunjung mendapatkan respon positif dari pihak pemerintah.

Tak hanya sekedar menuntut secara langsung dan beberapa kali melakukan aksi. Namun persoalan ini lebih jauh dikatakan Datu Usman, kalau sengketa ini telah dilimpahkan ke meja hijau mulai dari Pengadilan Negeri berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan hasilnya memutuskan kelompok ahli waris memenangkan gugatannya.

"Kami sudah menang, tapi pemerintah juga tak kunjung bayar. Bahkan menuntut hingga tingkat kasasi," ujar Datu Usman di sela-sela aksinya.

Dalam tuntutannya, kata Datu Usman, para ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp 18 miliar. Hal ini didasarkan perhitungan total keseluruhannya. Bahkan harga ini sendiri dikatakannya lebih rendah dari taksiran di lokasi setempat sekitar Rp 5-6 juta per meter persegi.

Kendati telah memenangkan tuntutannya. Namun diketahui pula jika besaran yang diminta para ahli waris hanya dikabulkan oleh meja hijau sebesar Rp 8,7 miliar. Meski begitu, nyatanya hingga saat ini, Pemkot jua tak kunjung memenuhi kejwajibannya.

Kemudian, setelah melakukan aksi sekitar 10 menit dengan melakukan blokade jalan, para ahli waris dan Pemkot Samarinda mengikuti mediasi di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tak jauh dari lokasi.

"Kalau sampai juga tak ada respon, saya mau tumpuk jalan ini dengan tanah batu. Biar lihat bagaimana respon dan komitmen pemkot," tutupnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Samarinda Sugeng Chairudin mengatakan, jika lahan yang dimaksud Datu Usman yakni Jalan Rapak Indah memang benar bukan milik Pemkot Samarinda.

Pemkot beralasan tak bisa mengganti rugi lahan mereka karena proses hukum sedang berjalan (kasasi).

"Ketika kasasi turun, barulah proses anggaran bisa dilakukan," ujar Sugeng.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah belum bisa mewujudkan tuntutan ahli waris sebelum putusan dari Makhmah Agung (MA) terbit.

Putusan dari MA bakal menjadi alas hukum bagi pemerintah untuk membayar lahan mereka.

"Biar kami mau dimarahin, ya marahinlah karena memang begini langkah hukumnya," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya