Kutim

Tak Terima Dibilang Kere, Pria di Kutim Tega Bunuh Simpananya

Kaltim Today
21 Januari 2022 20:01
Tak Terima Dibilang Kere, Pria di Kutim Tega Bunuh Simpananya
BG (66) Pelaku pembunuhan di Gang Assadiyah diamankan Polisi. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Seorang pria yang sudah berusia lanjut BG (66) membunuh wanita simpanannya TSW (44) yang tinggal di Gang Assadiyah 4 RT 13, Kecamatan Sangatta Utara karena tersinggung disebut menjijikkan dan kere.

BG kemudian emosi dan nekat menghabisi TSW.

Hal ini bermula saat TSW meminta uang dua juta kepada BG. Namun, BG belum mengabulkan. Apalagi sebelumnya BG sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta dan mendengar kabar jikalau simpanannya itu selingkuh dengan pria lain.

"Saat itu saya khilaf karena sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 Juta kemudian minta lagi Rp 2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, ditambah adanya kabar kalau sekarang dia ada main dengan laki-laki lain," jelas BG yang dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Atas perkataan itu, BG naik pitam. Dia kemudian mencekik korban. Korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban dengan menutup wajahnya dengan bantal dan selimut. 

“Usai membunuh, pintu rumah digembok dari luar dan tersangka meninggalkan lokasi,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Humas Polres, Wahyu Winarko.

Selanjutnya kata Kapolres Welly, pelaku berniat melakukan bunuh diri di Sungai Sangatta wilayah Kampung Kajang. Namun niatnya tak berhasil. Dia diselamatkan oleh warga. Kemudian dia dibawa ke Puskesmas terdekat.

“Selesai diberikan pengobatan, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, namun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” papar Kapolres.

BG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan TSW berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan bukti-bukti yang ditemukan.

Adapun, BG dan TSW berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan dan selalu dibiayai kebutuhan sehari-harinya oleh BG sendiri.

"Bisa dikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri," tambah AKBP Welly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

“Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” tutupnya. 

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya