Kutim
Takut Ditinggalkan Suami, Wanita Ini Culik Bayi Saudara Kandungnya
Kaltimtoday.co, Sangatta - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) yang dibantu Polsek Bengalon berhasil menangkap pelaku penculikan bayi berumur tiga hari.
Pelaku tersebut adalah seorang wanita berinisial NT (37), warga Kecamatan Muara Wahau, Kutim. Dia mengaku, terpaksa menculik bayi adiknya sendiri yang baru lahir lantaran ingin menutupi keguguran kandungannya dari suami.
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap penculikan ini setelah melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya mendapatkan identifikasi pelaku.
Kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar Kecamatan Teluk Pandan dengan membawa bayi menggunakan mobil sewaan (travel) pada Selasa (1/9/2020). Bayi itu kini telah dikembalikan kepada ibu sang bayi.
Menurut Rauf, tersangka NT ini merupakan saudara kandung dengan korban. NT datang membesuk ibu bayi di rumahnya yang mana baru saja pulang dari RS PKT Kota Bontang pasca persalinan.
Lalu pada pukul 22.00 Wita, ibu dan bayi tersebut tertidur bersamaan. Berselang satu jam kemudian ibu bayi terbangun dan menyadari bahwa bayinya telah hilang.
“Jadi NT ini pura-pura berkunjung untuk menjenguk keduanya, lalu pada saat ibu dan bayi itu tertidur, di waktu itulah NT memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur bayi itu yang sekaligus membawa kartu identitas korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Kamis (3/9/2020).
Setelah korban tersadar bahwa bayinya dan NT tidak ada, lantas korban tersebut langsung melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib.
“Ketika korban ini sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayinya sekaligus NT sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwajib,” urainya.
Sementara tersangka NT mengaku pernah mengalami keguguran. Namun lantaran takut suaminya pergi, NT tak memberitahukan peristiwa itu kepada suaminya.
“Awalnya saya mengalami keguguran tapi saya tidak memberitahukan suami karna takut suami menceraikan saya,” paparnya.
NT pun berdalih jika dia membawa bayi tersebut bukan dasar menculik namun karena sudah ada kesepakatan dengan adiknya.
“Dari awal sudah ada kesepakatan bersama kalau adik saya melahirkan anaknya saya yang rawat, entah kenapa dia melaporkan saya sebagai pelaku penculikan,” aku NT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tutup Rauf.
[EI | RWT]