Samarinda

Tantangan Petugas DLH Samarinda Tarik Retribusi Sampah Non PDAM, Sering Ditolak Warga

Kaltim Today
07 Agustus 2021 12:06
Tantangan Petugas DLH Samarinda Tarik Retribusi Sampah Non PDAM, Sering Ditolak Warga
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi saat melepas petugas retribusi sampah DLH Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk menarik retribusi sampah non PDAM tidak mudah. Pasalnya, masih ada warga yang menolak.

Padahal, penarikan retribusi itu sudah berdasarkan aturan. Petugas yang mendatangi warga dari pintu ke pintu pun resmi.

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, kendati petugas mengalami penolakan saat menyambangi rumah warga yang ditagih, namun hal tersebut masih tergolong wajar. Sebab, penarikan retribusi sampah itu baru dilakukan.

Saat ini, menurut dia, memang belum semua warga Samarinda mengerti aturan dan ketentuan tersebut. Apalagi selama ini penarikan retribusi sampah sudah masuk ke tagihan PDAM. Padahal bagi warga yang tidak berlangganan PDAM juga wajib membayar retribusi sampah. Hal itu diatur dalam peraturan daerah.

“Setiap sesuatu yang baru pasti ada kendala, entah penolakan dan yang lain-lain, itu biasa, saya berharap kalau nanti semua sudah tersambung PDAM berarti kan tidak ada masalah,” kata perempuan yang akrab disapa Yama tersebut.

Dia mengatakan, dalam melakukan aktivitas penarikan retribusi, petugas juga telah dibekali dengan dasar ketentuan, baik perda atau aturan pendukungnya sebagai dasar dan informasi kepada warga terhadap kegiatan penarikan tersebut.

“Bahkan setiap hari petugas DLH Samarinda ketika menemukan permasalahan, mereka kita minta menuliskan permasalahannya di lembar permasalahan, misalnya alasan mereka tidak mau bayar ditulis, entah alasannya tidak pernah buang sampah di TPS dan sebagainya itu akan kami pikirkan cara menjawabnya,” ujarnya.

Sementara ini petugas dari DLH Samarinda yang melakukan penarikan retribusi sampah berjumlah 10 orang.

Dengan data sekitar 7.716 rumah yang belum berlangganan PDAM, tiap petugas diproyeksikan menyisir 20 rumah tiap harinya untuk melakukan penarikan retribusi sampah sebesar Rp 7.500 per bulannya.

Bahkan DLH sendiri telah menyatakan bagi warga yang tidak mampu, dapat mengajukan keringanan retribusi hingga 50 persen.

DLH Samarinda menargetkan dapat mengumpulkan Rp 57 juta per bulannya apabila dapat menghimpun retribusi dari jumlah seluruh rumah yang terdata tak berlangganan PDAM. Sebab, bagi yang berlangganan air di PDAM uang retribusi sampahnya telah masuk saat melakukan pembayaran air.

“Kami belum mengejar target, tapi untuk enam bulan pertama ini kami bertujuan untuk sosialisasi dan memberikan informasi agar masyarakat mengetahui adanya penarikan retribusi ini bagi non PDAM,” katanya.

[TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya