Opini

Tantangan Praktisi Iklan dalam Mematuhi Etika Periklanan di Masa Pandemi

Kaltim Today
17 Mei 2021 15:01
Tantangan Praktisi Iklan dalam Mematuhi Etika Periklanan di Masa Pandemi

Oleh: Taufik Hidayat (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unmul)

Iklan merupakan bentuk dari upaya untuk mendorong dan membujuk khalayak agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Iklan dari masa ke masa semakin berkembang pesat, baik dari kreatifitas dan inovasi pada iklan. Dewasa kini, banyak perusahaan yang gembor–gemboran dalam mengiklankan produk barang dan jasanya. Hal tersebut tentu semakin membuka luas kesempatan para praktisi iklan. Perusahaan produk barang dan jasa besar maupun kecil biasanya memiliki tim advertising sendiri dalam membuat iklannya. Namun, tidak jarang perusahaan-perusahaan tersebut juga tetap menggunakan jasa biro iklan dalam mengiklankan produk barang dan jasanya guna membangun branding yang kuat pada produk yang diiklankan.

Di masa pandemi kini, pelaku bisnis dan industri dituntut untuk terus berupaya tetap dapat bersaing dan bertahan. Dalam menghadapi tantangan pandemi salah satu upaya yang  dilakukan yaitu dengan memanfaatkan perputaran arus informasi dan komunikasi yang semakin cepat melalui digital dan media sosial dalam memasarkan produknya. Hal tersebut membuat  Industri periklanan di Indonesia  semakin berlomba dalam mengembangkan inovasi baru, tidak hanya perusahaan dengan produk berskala besar melainkan juga industri kecil dan menengah.

Dalam membuat iklan yang efektif  di masa pandemi tidaklah semudah yang dipikirkan, iklan tidak hanya sekadar menjadi pengenalan produk pada konsumen melainkan sudah memiliki fungsi yang lebih luas. Munculnya iklan-iklan produk barang dan jasa tidak hanya melalui siaran televisi juga tersebar di media sosial menjadi tantangan dan kekhawatiran terkait etika dalam periklanan

Perkembangan digital terkhususnya di dunia periklanan juga membentuk tantangan baru dikarenakan adanya persaingan yang ketat antar pelaku industri dalam periklanan juga adanya kepentingan-kepentingan khusus dalam artian kepentingan kelompok tertentu yang dikhawatirkan dapat mengabaikan dan melanggar etika periklanan di Indonesia. Adapun etika periklanan diindonesia yaitu etika secara umum dan etika pariwara indonesia yang disepakati organisasi periklanan dan media masa tahun 2005.

Tantangan para pelalu industri didunia periklanan dalam persaingan di masa pandemi tentunya harus tetap memperhatikan etika periklanan. Adanya kasus-kasus iklan seperti yang ditemukan BPOM dengan 6.743 Situs dan 2.843 iklan soal klaim obat covid-19 pada september 2020 sehingga menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat yang tentu berdampak buruk bagi konsumen yang terlanjur percaya dan membeli. Adapun kasus-kasus pelanggaran etika tersebut dapat menjadi rambu peringatan bagi para pelaku industri periklanan untuk tetap mematuhi etika periklanan ditengah persaingan industri periklanan di Indonesia.

Menyikapi tantangan dan persaingan para praktisi iklan di masa pandemi, menjunjung etika periklanan dalam industri iklan adalah langkah yang tepat untuk para praktisi industri periklanan untuk tetap bersaing secara sehat. Para praktisi iklan di Indonesia sejatinya harus mampu menghadapi tantangan demi tantangan di era digital yang semakin maju dan berkembang terutama dalam perkembangan media informasi publik. Diharapkan industri periklanan di Indonesia yang menjunjung etika dalam periklanan dapat mencitptakan kemajuan industri tersebut dalam segi kreatifitas dan inovasi.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya