Nasional

AJI Indonesia Kecam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Aktivis Serikat Pekerja CNN Indonesia

Ibrahim — Kaltim Today 01 September 2024 13:47
AJI Indonesia Kecam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Aktivis Serikat Pekerja CNN Indonesia
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengutuk keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap belasan anggota Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). PHK tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah deklarasi pendirian SPCI yang berlangsung pada Sabtu, 31 Agustus, dan dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Deklarasi pendirian SPCI bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis antara karyawan CNN Indonesia dengan pihak manajemen. Namun, langkah pembentukan serikat ini justru direspons dengan tindakan PHK oleh manajemen, yang dikirimkan melalui email kepada para pendiri SPCI segera setelah acara deklarasi selesai.

 "Tindakan PHK sepihak CNN Indonesia tidak hanya melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk upaya union busting atau pemberangusan serikat pekerja," tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

Selain itu, Nany Afrida menyampaikan, tindakan PHK itu juga sangat jelas bertentangan dengan hak kebebasan berserikat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menurut dia, kebebasan untuk berserikat juga diakui secara internasional melalui konvensi International Labour Organization (ILO), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dengan tegas melarang segala bentuk upaya untuk menghalangi atau memaksa pekerja dalam pembentukan atau pelaksanaan kegiatan serikat pekerja.

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur bahwa setiap pemutusan hubungan kerja terhadap wartawan dan karyawan harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Merespons situasi ini, Nany Afrida mewakili AJI Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan kepada manajemen CNN Indonesia:

1. Membatalkan surat PHK yang dikirimkan kepada para pendiri SPCI dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai karyawan.
2. Mendukung upaya SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di lingkungan CNN Indonesia.
3. Mengajak penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui tahapan bipartit, tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau kasus ini secara ketat dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi bagi media yang tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"AJI Indonesia akan mengambil langkah tegas untuk melindungi kebebasan pers dan hak pekerja di Indonesia," tutupnya.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya