PPU
Tarif Moda Transportasi Naik 20 Persen, Komisi III DPRD PPU Anggap Wajar
Kaltimtoday.co, Penajam – Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diusulkan naik sebesar 20 persen. Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat, sudah mengajukan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi rencana kenaikan tarif angkot, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara, Zainal Arifin menilai wajar. Menurutnya, angkutan umum perlu menyesuaikan tarif seiring naiknya harga BBM bersubsidi.
“Kenaikan BBM ini kan sangat membebani para supir angkot. Kalau (tarif) tidak dinaikkan saya rasa mereka tidak sanggup, karena beban operasional jadi lebih tinggi,” ujar Zainal, Rabu (28/9/22).
Terkait besaran kenaikan yang diusulkan pemerintah daerah sebesar 20 persen, Ketua Fraksi Amanat Bulan Bintang ini menganggap cukup ideal. Pasalnya, besaran penyesuaian tarif angkot tidak terlalu membebani masyarakat.
“Saya pikir angka 20 persen itu tidak terlalu membebani masyarakat, cukup ideal lah. Apalagi kenaikan BBM itu kan karena dampak inflasi yang juga membuat semua harga-harga pada naik,” terangnya.
Atas kondisi itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada pemilik moda transportasi akibat dampak kenaikan BBM bersubsidi. Pemberian kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September lalu.
Tidak hanya transportas darat, kenaikan tarif juga berlaku bagi moda transportasi laut seperti speedboat maupun kapal kelotok. Kenaikanya sendiri bakal berlaku variatif, menyesuaikan jarak tempuh maupun rute masing-masing trayek. Untuk angkot mulai dari Rp 1.400 – Rp 10.000. Sedangkan angkutan penyebarangan PPU - Balikpapan dari Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 per penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan PPU, Ahmad menyebut, rancangan kenaikan tarif angkutan umum sudah disampaikan ke Dishub Kaltim. Setelah mendapat persetujuan gubernur, maka pemerintah daerah akan menerbitkanya dalam bentuk Surat Keputuan (SK) Bupati.
“Sudah kami sampaikan ke provinsi dan persentase yang kami usulkan juga sudah disepakati Organda (Organisasi Angkutan Darat) PPU,” imbuhnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.