PPU

Tunggu SK Bupati, Tarif Angkutan Umum di PPU Bakal Naik 20 Persen

Kaltim Today
20 September 2022 15:02
Tunggu SK Bupati, Tarif Angkutan Umum di PPU Bakal Naik 20 Persen

Kaltimtoday.co, Penajam - Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 3 September 2022 silam, tarif angkutan umum di Penajam Paser Utara (PPU) bakal naik sekitar 20 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU) Ahmad belum lama ini.

Dia mengatakan, tarif angkutan umum perlu disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

Dishub PPU telah menyampaikan usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk diterbitkan SK (surat keputusan).

"Pemberlakuan tarif baru jasa transportasi darat tersebut bakal diterapkan setelah SK Bupati PPU tentang kenaikan tarif diterbitkan," jelasnya.

Keputusan menaikkan tarif jasa angkutan umum dalam kota kisaran 20 persen, jelas dia, merupakan hasil pembahasan bersama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) PPU.

Dia melanjutkan, tarif jasa transportasi laut yakni, kapal cepat (speedboat) dan klotok (kapal kayu) juga diusulkan naik sekitar 20 persen.

Usulan kenaikan tarif transportasi laut menurut Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub PPU Firman Usman, disampaikan kepada Dishub Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pemberlakuan tarif baru angkutan umum untuk perairan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.

Usulan penyesuaian tarif jasa transportasi darat maupun laut merupakan dampak kenaikan BBM, dan tuntutan para pengusaha angkutan umum.

Pemerintah pusat memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi pertalite menjadi Rp10.000 per liter, dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.

Kemudian BBM bersubsidi solar juga mengalami penyesuaian harga, dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan BBM non-subsidi jenis pertamax dilakukan penyesuaian harga dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya