PPU
Tunggu SK Bupati, Tarif Angkutan Umum di PPU Bakal Naik 20 Persen
Kaltimtoday.co, Penajam - Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 3 September 2022 silam, tarif angkutan umum di Penajam Paser Utara (PPU) bakal naik sekitar 20 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU) Ahmad belum lama ini.
Dia mengatakan, tarif angkutan umum perlu disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
Dishub PPU telah menyampaikan usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk diterbitkan SK (surat keputusan).
"Pemberlakuan tarif baru jasa transportasi darat tersebut bakal diterapkan setelah SK Bupati PPU tentang kenaikan tarif diterbitkan," jelasnya.
Keputusan menaikkan tarif jasa angkutan umum dalam kota kisaran 20 persen, jelas dia, merupakan hasil pembahasan bersama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) PPU.
Dia melanjutkan, tarif jasa transportasi laut yakni, kapal cepat (speedboat) dan klotok (kapal kayu) juga diusulkan naik sekitar 20 persen.
Usulan kenaikan tarif transportasi laut menurut Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub PPU Firman Usman, disampaikan kepada Dishub Kalimantan Timur (Kaltim).
Related Posts
- DPRD Bontang Terima Peserta Demonstrasi di Ruang Rapat Paripurna
- Harga BBM Naik, DPRD Bontang Minta Pemkot Antisipasi Inflasi
- Anggota DPRD Bontang Abdul Malik Setuju Penolakan BBM
- Dewan Samarinda Sebut Pendataan Penerima Subsidi BBM Perlu Libatkan Daerah
- Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Serapan Anggaran Bisa Maksimal