Balikpapan
Tegas, Fraksi PKS DPRD Balikpapan Tolak Kenaikan BBM
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Ketegasan Fraksi PKS DPRD Balikpapan ditunjukkan saat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Balikpapan tentang Perubahan APBD TA 2022, Senin (13/9/2022).
Mewakili fraksi PKS, Subari menegaskan bahwa, partai menolak keras kenaikan harga BBM bersubsidi yang baru saja dilakukan pemerintah. Sikap PKS dikatakan Subari sesuai dengan arahan pusat.
"Pandangan Fraksi PKS memang instruksi dari pusat. Baik dari DPR RI hingga kabupaten/kota sepakat untuk menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi," kata Subari.
Penolakan kenaikan harga BBM tentu bukan tanpa alasan. Saat ini ekonomi masyarakat dinilai belum pulih benar apalagi dari pandemi Covid-19. Situasi seperti ini menurut Subari, sangatlah tidak tepat dengan mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM.
"Tidak sesuai dengan tagline pemerintah dalam memperingati 17 Agustus. Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat. Bagaimana bisa pulih, sementara kebutuhan dasar mereka dinaikkan. BBM dibutuhkan masyarakat," tegas Subari.
Dia juga sangat tidak puas dengan pernyataan pemerintah pusat bahwa asumsi kenaikan BBM itu adalah tepat sasaran. Dia menilai itu klasik, disebabkan dari presiden sebelumnya yakni SBY juga mengatakan hal yang serupa.
"Berarti pemerintah tidak becus berkerja, untuk menjalankan namanya regulasi subsidi. Harusnya menjadi pembelajaran sebelum-sebelumnya," tegasnya.
Pun dengan terkait kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan BLT. Hal tersebut berbanding terbalik jauh sebelumnya bahwa pemerintah di era Jokowi pernah menolak untuk memberikan BLT.
[DIL | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.